Pamekasan, mediajatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan berperan sebagai tim pengaman proyek pembangunan Pasar Modern Kolpajung.
Peran tersebut diketahui publik setelah beredar pernyataan Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi di media massa.
Dia mengatkan akan mengatasi gangguan-gangguan oknum tertentu dalam proses pembangunan pasar senilai Rp81,7 miliar tersebut.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi menerangkan, bahwa pengamanan proyek tersebut memang tugasnya sebagai tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
“Karena kebetulan proyek strategis tersebut pelaksanaannya di Pamekasan, maka kami sebagai intelijen juga dilibatkan dalam tugas pengamanan itu, sesuai arahan dari Kejati Jatim,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (7/6/2023).
Berangkat dari hal itu, kata Ardian, pihaknya berkewajiban melaksanakan tugas yang diberikan, semisal, terkait informasi adanya oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (SDM) yang diduga mengganggu pekerja proyek.
“Persoalan itu akan kami cek kembali ke lapangan untuk mengetahui secara pasti bagaimana lokasi di lapangan,” ujarnya.
Dalam pengamanan proyek pasar tersebut, tambah Ardian, sudah ada panduan khusus agar para tim tidak melangkahi tugas dari program PPS.
“Sudah diatur semua, mekanismenya bagaimana, pola koordinasi, dan teknis pelaksanaan di lapangan bagaimana, tidak mungkin asal melaksanakan tugas,” pungkasnya.
Diolah dari berbagai sumber, tim PPS ini berfungsi untuk mencegah penyimpangan pembangunan. Tim ini harus mengamankan ke dalam.
Yakni, agar pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. PPS berada di bawah komando Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat PPS/Direktorat D) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.(rif/ky)