Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

DPRD dan Pemkab Sumenep Paripurnakan Tiga Raperda

Media Jatim
Raperda
(Dok. Humas DPRD Sumenep) Rapat Paripurna DPRD dan Pemkab Sumenep, Kamis (8/6/2023).

Sumenep, mediajatim.com — DPRD Sumenep menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Kamis (8/6/2023).

Banner Iklan Media Jatim

Rapat paripurna ini terkait persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Angaran 2022.

Selain itu, rapat paripurna ini juga membahas pengesahan dua Raperda lain, yaitu Raperda Penyelenggaraan Jalan dan Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir menyampaikan, Raperda Penyelenggaraan Jalan dan Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat itu telah disetujui dan disahkan.

“Ini juga sudah hasil kesepakatan dengan Gubernur Jawa Timur. Hari ini sudah sampai pada putusan Raperda tersebut,” ungkapnya, Kamis (8/6/2023).

Sedangkan untuk Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022, kata Hamid, secara teknis juga telah memenuhi syarat untuk disetujui.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Artinya, itu secara teknis sudah memenuhi persyaratan untuk disetujui,” jelasnya.

Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang terlibat dalam rapat paripurna tersebut.

“Atas nama pimpinan Pemkab Sumenep kami tentunya mengucapkan banyak terima kasih. Setiap pembahasan Raperda, kami memang berharap masukan dari teman-teman anggota dewan,” tuturnya.(mj12/faj)