Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Begini Respon KPU dan Parpol Sumenep

Media Jatim
Pemilu
(Dok. Mahkamah Konstitusi RI) Siaran langsung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat membaca putusan gugatan perubahan sistem Pemilu 2024 di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perubahan sistem Pemilu 2024 mendatang. Dengan begitu, dipastikan sistem Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Ketua KPU Sumenep Rahbini menyatakan siap melaksanakan tahapan pemilu sesuai Undang-Undang yang berlaku.

“Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah diatur mengenai sistem Pemilu secara proporsional terbuka,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (15/6/2023).

Menurutnya, putusan MK tidak akan menghambat tahapan Pemilu di Sumenep. “Karena kami telah melaksanakan tahapan sesuai dengan Undang-Undang,” imbuhnya.

Banner Iklan Media Jatim

Terpisah, Ketua DPC PKB Sumenep KH. Imam Hasyim menyampaikan bahwa putusan MK tersebut merupakan tindakan yang sangat bijaksana.

Baca Juga:  Inilah Incumbent yang Masuk 10 Besar Calon Anggota Bawaslu se-Madura, Timsel: Bawaslu RI Akan Pilih 5 Besar!

Karena apabila diubah, ucap Kiai Imam, secara keseluruhan sistem yang telah dilaksanakan juga akan berubah dan tentu akan menghambat tahapan Pemilu 2024 mendatang.

“Sementara, tahapannya sudah berlangsung dan tinggal beberapa bulan lagi,” katanya, Kamis (15/6/2023).

Pengasuh Pondok Pesantren At-Taufiqiyah ini menuturkan, dengan sistem yang proposional terbuka, pihaknya optimis DPC PKB Sumenep bisa meraih minimal 16 kursi di DPRD.

“Karena PKB partainya Nahdlatul Ulama dan juga didirikan oleh para ulama. Semoga bersamaan dengan rida Allah Swt.,” pungkasnya.(fa/faj)