web media jatim

Polisi Tangkap Enam Tersangka Pembacokan di Bangkalan, Dua Pelaku Masih DPO

Media Jatim
Pembacokan
(Dok. Media Jatim) Polres Bangkalan saat melakukan Konferensi Pers kasus pembacokan di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Jumat (16/6/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Polres Bangkalan tetapkan 8 tersangka kasus pembacokan di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Jumat (16/6/2023).

Kasus pembacokan yang mengakibatkan dua orang tewas tersebut melibatkan dua kubu dari Desa Baipajung dan Desa Tanah Merah Laok.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya memaparkan, ada empat tersangka dari Desa Baipajung, yakni AD (55), SM (42), SKD (45), dan SMS (48) serta empat tersangka dari Desa Tanah Merah Laok, yaitu HF (51), AS (36), HMP (25), dan FRO (40).

Baca Juga:  Pupuk Langka, Kios Tak Berizin, PMII Segel Kantor Pemkab Pamekasan

“Tersangka SMS dan FRO masih dalam pencarian, sedangkan sisanya sudah ditahan di Polres Bangkalan,” ucapnya, Jumat (16/6/2023).

4_20250516_115309_0003
1_20250516_115308_0000
2_20250516_115309_0001
5_20250516_115309_0004
3_20250516_115309_0002
6_20250516_115309_0005
7_20250516_115309_0006

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata Bangkit, hanya motor dan senjata tajam. Sedangkan proyektil yang ditemukan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) masih dalam pemeriksaan di laboratorium forensik.

Lebih lanjut Bangkit memaparkan, motif kasus pembacokan tersebut karena perseteruan tersangka AS dengan tersangka SKD. “Soal ada motif lain sebelum kejadian, masih kami dalami,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sempat Hilang, ODGJ di Sampang Ditemukan Tewas dalam Sumur 10 Meter

Sementara untuk menangkap dua DPO dalam kasus ini, sambung Bangkit, Polres Bangkalan akan terus melakukan berbagai upaya pencarian. “Kami butuh waktu untuk menangkap dua tersangka tersebut,” pungkasnya.(hel/faj)