Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Terkait Kasus yang Dibekingi Teddy Minahasa, Polisi Minta Praperadilan sementara Pelapor Tak Terima SP3

Media Jatim
Polisi
(M. Arif/Media Jatim) Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama saat diwawancara awak media, Senin (19/6/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Satreskrim Polres Pamekasan menyatakan tindak pidana pemalsuan akta hibah tanah milik Tjipto Singgosono di Kecamatan Tlanakan yang dilakukan Aditya Sutedja pada 9 Oktober 2020 lalu resmi dihentikan.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, laporan kasus tersebut telah dicabut oleh pelapor Verawaty Martini pada 2021 lalu.

Pencabutan laporan ini berlangsung karena intervensi Irjen Polisi Teddy Minahasa. Berita mediajatim.com sebelumnya, Teddy mendesak pelapor agar kasus pidana pemalsuan akta hibah tanah tersebut dihentikan.

Namun meski kasus tersebut telah resmi dihentikan, hingga saat ini beberapa pihak termasuk Kejari mengaku belum mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Akan Segera Dioperasikan, Satlantas Polres Pamekasan Siapkan Gedung dan Fasilitasi Satpas Baru

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama mengungkapkan bahwa SP3 ke Kejari sudah dikirim.

“Kalau ke Kejari itu sifatnya tembusan, dan saya belum tahu diterima atau tidak, tapi sudah dikirim,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (19/6/2023).

Banner Iklan Media Jatim

Jika kasus tersebut mau dilanjutkan, terang Eka, harus dilihat dulu pelapornya siapa, objek perkaranya seperti apa, dugaan dan pasalnya apa.

“Jika semua sama, maka sifatnya Ne Bis In Idem, artinya tidak bisa dituntut ulang, kecuali pelapornya beda,” jelasnya.

Eka menambahkan, apabila perkara ini mau dilanjutkan, harus melalui mekanisme prapengadilan.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Lepas 686 CJH Kloter 7-8, Nyai Eva Ingatkan Para Jemaah untuk Senantiasa Taat Peraturan

“Jika kasusnya sudah dihentikan, mau dilanjutkan perkaranya, maka dengan mekanisme praperadilan, tergantung putusan hakim bagaimana,” ucapnya.

Sementara itu, pelapor Verawaty Martini sampai saat ini juga mengaku belum menerima SP3 dari Satreskrim Polres Pamekasan terkait penghentian kasus tersebut.

“Bagaimana caranya kami mengajukan praperadilan jika SP3 saja belum kami terima, harusnya dari dulu dikirimkan,” ungkapnya, Senin (19/6/2023).

Jika sudah diterima, tutur Vera, pasti segera menindaklanjuti kasus tersebut sampai putusan hakim, sehingga terungkap siapa aktor utama kasus pemalsuan tanah tersebut.(rif/faj)