Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Warga Pamekasan Dibunuh Setelah Siaran di Loudspeaker Mantan Istrinya Tak Boleh Dinikahi Laki-Laki Lain

Media Jatim
Pamekasan
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Ilustrasi pengeras suara.

Pamekasan, mediajatim.com — Warga Dusun Du’alas, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan berinisial M tewas dibunuh warga setempat berinisial I, Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Keterangan Polres Pamekasan, peristiwa yang menelan nyawa ini bermula saat korban M bersiaran melalui pengeras suara di rumahnya pukul 16.00 WIB, Rabu (21/6/2023).

“Siarannya begini, ‘Mon Milah (mantan istri korban, red) alake pole, lakena epate’na’,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto kepada mediajatim.com menirukan siaran M, Kamis (22/6/2023).

Siaran loudspeaker itu kembali terdengar setelah salat magrib. “Kalau Milah menikah lagi, suaminya akan dibunuh, ada siaran kedua setelah magrib,” imbuh Sri.

Baca Juga:  Madura United vs PSM Makassar Disiarkan Delay, Bernardo Tavares Merasa Didiskriminasi

Pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama, tersangka I mendatangi kediaman M. Di saat itulah, M bertanya kepada I apakah mantan istrinya yang bernama Milah itu menikah lagi atau tidak.

Banner Iklan Media Jatim

“Tersangka I menjelaskan bahwa berita mantan istrinya menikah lagi tersebut tidak benar namun korban M tidak percaya,” jelas Sri.

Kemudian terjadilah pertengkaran antara korban M dan tersangka I.

“Korban M mengalami luka di pergelangan tangan sebelah kanan, dada, dan paha yang diakibatkan oleh celurit yang digunakan oleh tersangka I. Selanjutnya korban M terjatuh mengenai tombak yang terbuat dari besi,” papar Sri.

Baca Juga:  Imbas Sengketa Lahan dan Gedung Rusak, Siswa SDN Gulbung 4 Sampang Belajar di Halaman Sekolah

Sementara tersangka I ditangkap di lokasi kejadian malam itu juga. “Tersangka ada di TKP, dan langsung ditangkap,” imbuhnya.

Sementara Kepala Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Akh. Farizi mengatakan tidak mengetahui secara pasti apakah tersangka I menikahi mantan istri korban yang bernama Milah.

“Sebab, mantan istri korban Milah sudah tidak berada di Larangan Luar sejak bercerai setahun yang lalu. Milah ada di Desa Grujugan, Kecamatan Larangan,” terangnya, Kamis (22/6/2023).(rif/ky)