DLH Sebut Fenomena Air Sungai Merah Masuk Pencemaran Lingkungan, Pelaku Bisa Dipidana!

Media Jatim
Sungai merah Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Air sungai berubah merah di Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Senin (10/7/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Fenomena air sungai berubah merah di Desa Klampar, Kecamatan Proppo, menggegerkan warga, Senin (10/7/2023).

Babinsa Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Syafaat, mengatakan, air sungai yang berubah warna ini adalah fenomena langka.

“Baru sekarang terjadi, bukan setiap tahun,” ungkapnya, Senin (10/7/2023). Dia mengatakan, warga tidak bisa memastikan warna merah tersebut berasal dari apa.

“Namun warga menduga dua hal, fenomena alam dan limbah batik, namun tidak bisa menyimpulkan secara utuh,” tuturnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Supriyanto mengatakan bahwa fenomena ini masuk pencemaran lingkungan.

“Dugaan kuat itu pewarna batik, karena berasal dari wilayah sentra batik, tapi itu perlu uji laboratorium untuk memastikan,” terangnya, Senin (10/7/2023).

Baca Juga:  Cerita Dokter Spesialis di RSUD Pamekasan Sembuhkan Pasien yang Matanya Tertusuk Tujuh Bambu

Pencamaran ini, lanjut lelaki yang akrab disapa Pri itu, melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ada sanksinya, pelaku usaha wajib mengelola instalasi pengelolaan air limbah (IPAL), dan ini bisa pidana,” sambungnya.

Saat ini, kata Pri, pencemaran ini juga sudah ditangani polisi. “Kalau diselidiki, ketemu orangnya, melanggar undang-undang, bisa pidana karena pelaku usaha atau industri tidak boleh melakukan pencemaran lingkungan,” imbuhnya.

Dia berharap polisi juga bergerak cepat karena pewarna ini tidak sedikit dan mencemari dari hulu sungai di Desa Klampar hingga ke anak sungai di Kelurahan Bugih dan Jungcangcang Kecamatan Pamekasan.

Baca Juga:  Soroti Baliho Lukman-Fauzan, Bawaslu Bangkalan Dorong Satpol PP Segera Bertindak!

“Ini berdampak luas kepada masyarakat yang setiap harinya menggunakan aliran sungai dan saya minta warga jangan pakai air sungai dulu untuk keperluan rumah tangga,” jelasnya.

Sementara Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan polisi sudah bergerak melakukan penyelidikan.

“Masih proses penyelidikan dan sampel air sudah diambil dan dibawa oleh petugas DLH untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, hasilnya, menunggu waktu tiga hari,” jelasnya.(*/ky)