Bangkalan, mediajatim.com — R. KH. Abdul Latif Amin Imron menjalani sidang pemeriksaan terdakwa kasus jual beli jabatan Pemkab Bangkalan secara online yang digelar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/7/2023).
Kuasa Hukum terdakwa Fahrillah mengungkapkan, kepada JPU dan Hakim, Ra Latif menyampaikan tidak pernah meminta, menerima, apalagi menikmati uang dari pejabat yang ikut promosi.
“Pada sidang Jumat kemarin, eks Bupati mengungkapkan bahwa usulan nama Kadis yang terpilih itu berdasarkan persetujuan Sekda Taufan Zairinsjah dan Wabup Mohni,” ungkapnya, Senin (10/7/2023).
Karena itulah, kata Fahri, Ra Latif membantah jika dirinya disebut telah meminta uang dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Pemkab Bangkalan. “Klien kami mengatakan tidak pernah menerima uang dari promosi jabatan,” tuturnya.
Menurut Fahri, jika pengakuan para saksi sebelumnya mengatakan bahwa yang minta uang adalah mantan Plt Kepala BKPSDA Rosli Sooharyono, harusnya dia yang bertanggung jawab.
Ra Latif juga mempertegas, ucap Fahri, sejak menjabat Bupati Bangkalan tidak pernah menentukan harga untuk pejabat eselon III dan IV yang ingin promosi. “Jika memang meminta dan menentukan harga, harusnya nominalnya sama,” paparnya.
Saat JPU bertanya apakah Ra Latif menyesal atas perbuatannya, tukas Fahri, eks Bupati Bangkalan itu hanya menjawab bahwa satu-satunya penyesalannya karena telah mempercayakan seleksi JPT, promosi dan mutasi jabatan kepada bawahannya.
Saat persidangan, sambung Fahri, terdakwa meminta agar bawahannya yang lebih banyak berperan dalam praktik jual beli jabatan juga ditahan.
“Seharusnya bukan hanya dirinya yang didakwa, bawahannya yang sangat berperan lebih layak dijadikan terdakwa. Jika begini, maka tidak adil,” pungkasnya.(hel/faj)