Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

DPRD Sumenep Minta Pemkab Bentuk Tim Khusus untuk Selesaikan Konflik Tambak Garam Gersik Putih

Media Jatim
Dprd sumenep muhri
(Dok. Media Jatim) Anggot Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri.

Sumenep, mediajatim.com — Rencana pembangunan tambak garam di Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, menyulut kericuhan, Selasa (4/7/2023).

Banner Iklan Media Jatim

Kali ini, kericuhan terjadi antara masyarakat setempat yang menolak pembangunan tambak dengan pihak penggarap yang dikomando LBH Forpkot.

Berdasarkan informasi yang diperoleh mediajatim.com,  tidak hanya menyiapkan puluhan pekerja, LBH Forpkot juga mendatangkan sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melakukan pengawalan.

Versi warga Gersik Putih, pembangunan tambak garam ini menyalahi aturan, sebab, lokasi bakal tambak adalah pesisir laut yang harus dilindungi undang-undang dan tidak boleh dimiliki oleh siapa pun.

Sementara, pengusaha tambak memegang sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut dan menganggap bahwa pembangunan yang hendak dilakukannya adalah sah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk lebih tegas dan benar-benar peduli pada persoalan ini.

Jika dibiarkan, kata Muhri, maka konflik di Desa Gersik Putih akan berkepanjangan dan bisa memicu korban jiwa.

“Pemerintah harus hadir bahkan penting membentuk tim yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, Badan Pertanahan Sumenep (BPN) dan dinas terkait agar konflik ini segera selesai,” katanya, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:  Dilimpahkan ke PN, Wakil Ketua DPRD Sampang Tersangka Pencemaran Nama Baik Akan Disidang

Tim ini, tambah Muhri, nantinya harus membuat kajian untuk penyelesaian konflik secara menyeluruh.

“Selama kajian dan proses penyelesaian konflik ini maka tidak boleh ada pengerjaan reklamasi di wilayah Tapakerbau,” pungkasnya.(fa/ky)