web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Direktur Baru RSUD Smart Pamekasan Tak Ikut Diklatpim, BKPSDM: Tidak Harus!

Media Jatim
Rsud Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Direktur RSUD Smart Pamekasan Raden Budi Santoso.

Pamekasan, mediajatim.com — Direktur RSUD Smart Pamekasan, yang terpilih pada seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) 2023, disebut-sebut tidak memenuhi syarat.

Tidak memenuhi syarat dimaksud, direktur baru RSUD Smart Raden Budi Santoso tidak mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim).

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan bahwa ASN yang diangkat jabatannya harus memiliki pengalaman pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan. “Itu syarat mutlak,” jelasnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum diangkat dalam jabatan administrator.

Di antaranya harus memiliki kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya.

Baca Juga:  Risdang DPRD Sumenep Susun SOP dan Pedoman Kemitraan dengan Media

Kompetensi manajerial dimaksud diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan pengalaman atau manajemen, dan struktural kepemimpinan.

Pada Pengumuman Nomor: 6 /PANSEL-JPTP/V/2023 tentang Seleksi Terbuka JPTP di Lingkungan Kabupaten Pamekasan Tahun 2023 juga disebutkan bahwa peserta harus telah mengikuti, lulus, dan memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat II bagi pejabat Administrator.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Menanggapi itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman mengatakan bahwa dr. Budi menjadi Direktur RSUD Smart sudah sesuai prosedur.

Landasannya, kata Saudi, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 971 Tahun 2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan.

“Jadi, RSUD Smart itu punya aturan tersendiri, sebab, yang menjabat itu jenjang jabatannya fungsional bukan struktural, artinya mereka aktif di RSUD memang sudah menjadi dokter dari awal,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (10/7/2023).

Baca Juga:  Polres Pamekasan Terus Selidiki Dugaan Intimidasi Jurnalis JTV, Satpol PP Diminta Keterangan

dr. Budi yang saat ini menjabat Direktur RSUD Smart, lanjut Saudi, sudah berpangkat fungsional ahli madya, dan secara aturan boleh menjadi direktur tanpa harus mengikuti Diklatpim.

“Sekali lagi, jabatan di RSUD itu tidak sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak harus mengikuti Diklatpim sebab dokter itu sudah menjadi profesi mereka sejak berkarir dari awal,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terkait itu, Raden Budi Santoso mengatakan sudah menyerahkan persyaratan sesuai dengan petunjuk dan permintaan BPKPSDM saat pendaftaran.

“Yang pasti kita yakin bahwa seluruh surat keputusan yang sudah dikeluarkan adalah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.(rif/ky)