web media jatim

Eks Direktur PT. Sumber Daya Bangkalan Sebut Pencairan Dana Investasi Rp23 Miliar Perintah Ra Fuad

Media Jatim
Investasi
(Helmi Yahya/Media Jatim) Pemanggilan Eks Direktur PT Sumber Daya Bangkalan oleh Pansus DPRD Bangkalan, Rabu (12/7/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bangkalan memanggil Eks Direktur BUMD PT. Sumber Daya Bangkalan (SBD) ke kantor dewan setempat, Rabu (12/7/2023).

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana investasi Rp23 miliar yang diberikan PT. Sumber Daya Bangkalan kepada 11 pihak ketiga tanpa jaminan.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, dana investasi yang diterima oleh 11 pihak ketiga itu, hingga kini belum dikembalikan ke PT. Sumber Daya Bangkalan.

Eks Direktur PT. Sumber Daya Bangkalan Moh Kamil membenarkan bahwa dana investasi yang dulu ia cairkan untuk pihak ketiga memang tanpa jaminan.

Baca Juga:  Satpol PP Pamekasan Mengaku Sudah Sisir Semua Tempat Pengiriman Barang untuk Berantas Rokok Ilegal

“Saya tahu kalau itu berisiko, tapi karena sudah ada permintaan dari Pak Bupati Fuad Amin kala itu, jadi tetap dicairkan,” katanya, Rabu (11/7/2023).

4_20250516_115309_0003
1_20250516_115308_0000
2_20250516_115309_0001
5_20250516_115309_0004
3_20250516_115309_0002
6_20250516_115309_0005
7_20250516_115309_0006

Bahkan Kamil juga mengaku sudah tahu bahwa investasi tersebut tidak jelas dan akan merugikan pemerintah daerah. “Tapi karena diminta tidak boleh mundur, jadi tetap dilanjut,” tuturnya.

Ketua Pansus DPRD Bangkalan Fadhur Rosi mengatakan, keterangan dari Eks Direktur PT. Sumber Daya Bangkalan tidak akan menjadi satu-satunya data yang akan dijadikan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Sampang Jadi Tersangka Isu Hubungan Intim, Polres: Proses Pelimpahan ke JPU!

“Keterangan Kamil ini hanya akan jadi salah satu rekomendasi yang nanti akan dicocokkan dengan keterangan dari 11 pihak ketiga,” ucapnya.

Politisi Demokrat itu merencanakan akan memanggil 11 pihak ketiga yang tercatat sebagai penerima investasi.

“Hasil dari pemanggilan ini nanti akan kami berikan ke APH sebagai bahan pertimbangan untuk mempermudah penyidikan, karena nilai Rp23 miliar itu tidak kecil untuk pemerintah daerah,” pungkasnya.(hel/faj)