Pamekasan, mediajatim.com — KPU Pamekasan sudah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Jumlahnya 2.448 TPS. Dengan perincian; Tlanakan 180, Pademawu 239, Galis 87, Pamekasan 252, Proppo 242, Palengaan 257, Pegantenan 217, Larangan 161, Pakong 107, Waru 184, Batumarmar 220, Kadur 136, dan Pasean 166.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pamekasan Ibnun Hasan Mahfud menerangkan, KPU membutuhkan tujuh orang sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dua linmas di TPS.
“Per TPS tujuh plus dua sama linmasnya,” ungkapnya, Jumat (14/7/2023).
Dengan demikian, akan ada 9 orang yang dibutuhkan di masing-masing TPS atau 22.032 orang se-Kabupaten Pamekasan.
“Se-Indonesia sama, per TPS ada tujuh petugas plus dua linmas, dan kapan rekrutmennya belum ada PKPU-nya dan belum ada arahan dari KPU RI,” pungkasnya.(*/ky)