web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Dana Operasional PPK dan PPS Bakal Dipangkas, KPU Pamekasan: Kebijakan Itu dari Pusat!

Media Jatim
KPU
(Dok. KPU Pamekasan) Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili.

Pamekasan, mediajatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memangkas dana operasional Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak Juli hingga Oktober 2023 mendatang.

Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili menjelaskan, kegiatan tahapan Pemilu pada empat bulan tersebut sedikit, sehingga tidak memerlukan banyak biaya.

Dana operasional PPK, kata Halili, yang awalnya Rp5 juta per bulan akan dipangkas menjadi Rp2 juta, sedangkan untuk dana operasional PPS yang awalnya Rp2 juta per bulan menjadi Rp1 juta.

“Soal pemangkasan dana tersebut bukan inisiatif kami, tapi dari KPU pusat, dan kami hanya menerapkan apa yang menjadi aturan dari atas,” ungkapnya, Senin (17/7/2023).

Baca Juga:  Genjot Kualitas SDM, BRI Sumenep Beri Beasiswa ke Pelajar SDN Dungkek I

Menurut Halili, kebijakan pemangkasan dana operasional ini tidak hanya terjadi di Pamekasan. PPK dan PPS di semua daerah akan mengalami hal serupa, sebab kegiatannya juga bersamaan.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

“Saat ini kami masih mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait kebijakan ini, kalau sudah final akan kami beri tahu. Namun yang pasti, akan ada pemangkasan dana operasional,” ucapnya.

Sementara itu, salah seorang anggota PPS di Pamekasan berinisial R mengaku percaya kepada KPU bahwa pemangkasan dana operasional tersebut sudah yang terbaik bagi PPK dan PPS.

Baca Juga:  Ringkus Pembuang Bayi di Sumenep, Polisi: Pelaku adalah Ibunya Sendiri!

“Kalau KPU Pamekasan hanya melaksanakan keputusan itu, ya mau bagaimana lagi, wong mereka sama-sama melaksanakan perintah pusat,” ungkapnya, Senin (17/7/2023).

Seandainya dana operasional itu tidak dipangkas, kata R, mungkin bisa jika disalurkan untuk kegiatan-kegiatan positif, seperti sosialisasi atau apa aja yang bermanfaat bagi tahapan Pemilu 2024 mendatang.(rif/faj)