web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

KPK Minta 1.266 Bidang Tanah Pemkab Bangkalan Disertifikat sebelum 17 Agustus 2023

Media Jatim
KPK
(Dok. Media Jatim) Kepala Bidang Sarana dan Aset Daerah BPKAD Bangkalan A.P.R. Sjahid saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (13/7/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti 1.266 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan yang belum bersertifikat.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Direktur III Bidang Pencegahan KPK Erwin Nurman Gumilang meminta Pemkab Bangkalan tidak menyepelekan legalitas tanahnya.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

“Pemkab Bangkalan harus selesaikan persoalan tanah ini, karena jika tidak memiliki legalitas, akan kesulitan jika mendapatkan bantuan dana pembangunan,” ungkapnya, Senin (17/7/2023).

Erwin memaparkan, banyak lahan milik Pemkab Bangkalan yang belum bersertifikat. Bahkan tanah-tanah tersebut sudah dibangun banyak gedung, seperti sekolah, pasar, dan kantor.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Jika tetap tidak disertifikat, jelas bisa menjadi temuan dan berindikasi melanggar hukum. Karena salah satu syarat pembangunan yang menggunakan dana pemerintah, tanah harus punya legalitas hukum,” terangnya.

Oleh sebab itu, Erwin meminta Pemkab Bangkalan untuk menganggarkan pengurusan sertifikat aset. Jadi tidak boleh mendahulukan pembangunan jika tanahnya belum jelas legalitasnya.

Baca Juga:  SMAN 1 Sumenep Gelar MPLS 2024, Kepsek Harap 360 Siswa Baru Segera Beradaptasi

“Walaupun pemerintah punya data, tapi yang penting ini legalitas atas tanah itu, tentu dengan bukti sertifikat,” tuturnya.

Kepala Bidang Sarana dan Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan A.P.R. Sjahid mengatakan, KPK sudah lama tahu soal aset yang tidak bersertifikat di Bangkalan.

“Kami diminta menyelesaikan 1.266 sertifikat aset itu sebelum 17 Agustus 2023. Soal ini masih akan kami rapatkan dengan pimpinan,” singkatnya.(hel/faj)