Pamekasan, mediajatim.com — Proses hukum kasus dugaan pornografi yang dilakukan oleh Youtuber Madura berinisial AJ hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, pada 7 Juni 2023 AJ dilaporkan ke Polres Pamekasan lantaran diduga melakukan pemaksaan dan menyebarkan video call telanjang seorang perempuan asal Kecamatan Pamekasan berinisial R (21).
Kuasa hukum R, Yolies Yongky Nata mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan lebih lanjut terkait langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik.
“Klien saya hanya mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) satu kali,” ungkapnya, Kamis (20/7/2023).
SP2HP dengan Nomor Surat B/484/VI/RES.124./2023/Satreskrim itu, kata Yongky, berisi tentang diterimanya laporan dan akan dilakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Data saksi dan bukti sudah kami serahkan ke penyidik, bahkan sepertinya terlapor masih belum di panggil,” tambahnya.
Sikap Polres Pamekasan ini, menurut Yongky, terkesan sedang melindungi terduga pelaku.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Humas Polres Pamekasan IPTU Sri Sugiarto mengaku belum bisa memberikan penjelasan terkait kasus dugaan pornografi Youtuber asal Madura tersebut.
“Saya masih mencari info terkait perkembangan kasus tersebut,” singkatnya.(ak/faj)