Pengusaha Tambang Datangi Kantor DPRD Probolinggo, Minta Tarif Pajak Diturunkan

Media Jatim
Tambang
(Dok. Media Jatim) Sejumlah pengusaha tambang di Kabupaten Probolinggo saat melakukan audiensi ke DPRD setempat, Kamis (20/07/2023).

Probolinggo, mediajatim.com – Sejumlah pengusaha tambang yang ada di Kabupaten Probolinggo datangi Kantor DPRD setempat untuk melakukan audiensi, Kamis (20/07/2023).

Audiensi tersebut menyoal terkait pajak pengusaha tambang di Kabupaten Probolinggo yang dinilai terlalu tinggi dibandingkan dengan daerah lain.

Salah seorang pengusaha tambang asal Probolinggo Samsudin mengatakan, akibat tingginya pajak yang harus dibayar, banyak industri pertambangan yang terancam berhenti beroperasi.

Sebab, kata Samsudin, penghasilan para pengusaha tambang itu jauh lebih kecil dibandingkan pengeluaran dan biaya operasional. Oleh karena itu, para pengusaha tambang mendatangi DPRD untuk meminta agar peraturan tarif pajak di Kabupaten Probolinggo dapat diturunkan.

Baca Juga:  Hipertensi Bisa Diatasi dengan Pola Makan Seimbang, Berikut Tips dari Ahli Gizi RSUD Smart Pamekasan

“Pajak di Probolinggo itu terlalu tinggi dibandingkan dengan Situbondo, Pasuruan, dan Bondowoso. Di Probolinggo patokan harganya sekitar Rp30 ribu, dan 25 persen masuk pajak atau setara dengan Rp7.500,” paparnya.

Selain itu, lanjut Samsudin, para pengusaha juga harus memperhatikan lingkungan sekitar pertambangan. Karena para pengusaha juga harus bertanggung jawab atas dampak industri pertambangan kepada warga sekitarnya.

“Pada prinsipnya kami mendukung agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Probolinggo meningkat dan bisa mengatasi kemiskinan. Pengusaha lokal seperti kami susah memberdayakan pekerja lokal,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Probolinggo Aan Sugianto mengungkapkan bahwa audiensi dari para pengusaha tambang telah menemukan titik terang.

Baca Juga:  Illegal Logging Berhasil Diungkap, Penangkapan Beruntun Terjadi

Untuk menindaklanjuti hasil audiensi, kata Aan, DPRD Probolinggo beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan melakukan perundingan sebelum diajukan perubahan peraturan pajak ke pihak Gubernur Jawa Timur.

“OPD juga sudah menjelaskan berdasarkan pemaparan Pemkab Situbondo, dan Bondowoso, bahwa pajak sekitar Rp1.800, dan untuk kita sudah diajukan sekitar Rp2.500. Saya kira teman-teman mampu dengan jumlah tersebut,” pungkasnya.(mj18/faj)