Display 17 Agustus _20240829_131215_0000
News  

Pengacara MS Minta Kejari Bangkalan Tangguhkan Penahanan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah

Media Jatim
Korupsi
(Helmi Yahya/Media Jatim) Kuasa Hukum MS Bachtiar Pradinata saat memberikan keterangan ke awak media, Selasa (25/7/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Kuasa Hukum MS, salah seorang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan tanah di Bangkalan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menghentikan proses penyidikan serta menangguhkan penahanan kepada tersangka.

Banner Iklan Media Jatim

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, Kejari Bangkalan menetapkan dua pensiunan PNS, yakni NG dan MS sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah rest area dan parkir umum di kawasan pembangunan kaki Jembatan Suramadu oleh Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) tahun 2017 lalu.

Kuasa Hukum MS, Bachtiar Pradinata mengatakan, penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Bangkalan itu terkesan tergesa-gesa. “Karena buktinya belum cukup,” ucapnya, Selasa (25/7/2023).

Menurut Bachtiar, tanah di kaki Jembatan Suramadu itu masih sengketa dan belum jelas pemiliknya.

Baca Juga:  Cerita Peraih Juara 1 Lomba MC se-Madura: Sempat Bosan karena Keseringan Diminta Jadi Pembawa Acara!

“Tanah di situ masih ada sengketa. Sampai sekarang perkara hak kepemilikan tanahnya masih digugat keperdataannya,” terangnya.

Mestinya, kata Bachtiar, sebelum Kejari Bangkalan menetapkan tersangka, harus memastikan dulu status kepemilikan tanah tersebut.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Jangan-jangan, lanjut Bachtiar, orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu justru pemilik tanah yang sebenarnya.

“Jika hal itu yang terjadi, kami tidak hanya akan melakukan pra peradilan, tetapi juga akan menggugat kasus ini, karena setiap orang memiliki hak kebebasan sebagai warga negara, yang dilindungi secara konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945,” paparnya.

Pihaknya memohon agar Kejari Bangkalan menghentikan proses penyidikan serta menangguhkan penahanan tersangka dari rumah tahanan sampai ada putusan pengadilan terkait sengketa tanah di kaki Jembatan Suramadu tersebut.

Baca Juga:  Warga Protes Pembangunan Pasar Agropolitan Pemkab Sumenep

“Terkait siapa pemilik lahan dan yang berhak menerima ganti rugi lahan ini sedang kami lakukan proses perdatanya, jadi sebaiknya jangan dilanjut,” tutur Bachtiar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkalan Muhammad Fakhri mengatakan, penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai dengan unsur pidana yamg ditemukan dan bukti-bukti yang ada.

“Kami sudah menyita dokumen-dokumen terkait pengadaan tanah, dan itu sudah cukup,” ulasnya, Selasa (25/7/2023).

Terkait dengan data detail dokumen, ujar Fakhri, Kejari Bangkalan belum bisa membeberkan, sebab masih dalam proses penyidikan dan kasus tetap berlanjut.(hel/faj)