web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000
News  

Pengacara MS Minta Kejari Bangkalan Tangguhkan Penahanan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah

Media Jatim
Korupsi
(Helmi Yahya/Media Jatim) Kuasa Hukum MS Bachtiar Pradinata saat memberikan keterangan ke awak media, Selasa (25/7/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Kuasa Hukum MS, salah seorang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan tanah di Bangkalan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menghentikan proses penyidikan serta menangguhkan penahanan kepada tersangka.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, Kejari Bangkalan menetapkan dua pensiunan PNS, yakni NG dan MS sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah rest area dan parkir umum di kawasan pembangunan kaki Jembatan Suramadu oleh Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) tahun 2017 lalu.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Kuasa Hukum MS, Bachtiar Pradinata mengatakan, penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Bangkalan itu terkesan tergesa-gesa. “Karena buktinya belum cukup,” ucapnya, Selasa (25/7/2023).

Menurut Bachtiar, tanah di kaki Jembatan Suramadu itu masih sengketa dan belum jelas pemiliknya.

“Tanah di situ masih ada sengketa. Sampai sekarang perkara hak kepemilikan tanahnya masih digugat keperdataannya,” terangnya.

Mestinya, kata Bachtiar, sebelum Kejari Bangkalan menetapkan tersangka, harus memastikan dulu status kepemilikan tanah tersebut.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Jangan-jangan, lanjut Bachtiar, orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu justru pemilik tanah yang sebenarnya.

“Jika hal itu yang terjadi, kami tidak hanya akan melakukan pra peradilan, tetapi juga akan menggugat kasus ini, karena setiap orang memiliki hak kebebasan sebagai warga negara, yang dilindungi secara konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945,” paparnya.

Baca Juga:  Bupati Sampang Lantik 79 Pejabat, Dua di Antaranya Kepala OPD Hasil Lelang

Pihaknya memohon agar Kejari Bangkalan menghentikan proses penyidikan serta menangguhkan penahanan tersangka dari rumah tahanan sampai ada putusan pengadilan terkait sengketa tanah di kaki Jembatan Suramadu tersebut.

“Terkait siapa pemilik lahan dan yang berhak menerima ganti rugi lahan ini sedang kami lakukan proses perdatanya, jadi sebaiknya jangan dilanjut,” tutur Bachtiar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkalan Muhammad Fakhri mengatakan, penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai dengan unsur pidana yamg ditemukan dan bukti-bukti yang ada.

“Kami sudah menyita dokumen-dokumen terkait pengadaan tanah, dan itu sudah cukup,” ulasnya, Selasa (25/7/2023).

Terkait dengan data detail dokumen, ujar Fakhri, Kejari Bangkalan belum bisa membeberkan, sebab masih dalam proses penyidikan dan kasus tetap berlanjut.(hel/faj)