web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Pemkab Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kilogram, Termasuk TNI dan Polri!

Media Jatim
ASN Probolinggo
(Dok. Detik.com) LPG 3 Kilogram.

Probolinggo, mediajatim.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg).

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 500.10.1/682/426.43/2023 tertanggal 30 Juli 2023 tentang Larangan Penggunaan LPG 3 Kilogram.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Selain ASN, juga ada empat golongan masyarakat yang dilarang menggunakan gas yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin dan disubsidi pemerintah itu.

Pertama, Calon ASN, TNI dan POLRI, karyawan
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Kedua, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta.

Ketiga, restoran, hotel, kafe, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani
tembakau dan usaha jasa las.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Sampang Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik

Keempat, seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang masuk kategori mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat.(mj18/ky)