Pemkab Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kilogram, Termasuk TNI dan Polri!

Media Jatim
ASN Probolinggo
(Dok. Detik.com) LPG 3 Kilogram.

Probolinggo, mediajatim.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg).

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 500.10.1/682/426.43/2023 tertanggal 30 Juli 2023 tentang Larangan Penggunaan LPG 3 Kilogram.

Selain ASN, juga ada empat golongan masyarakat yang dilarang menggunakan gas yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin dan disubsidi pemerintah itu.

Pertama, Calon ASN, TNI dan POLRI, karyawan
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya.

Baca Juga:  Keterbatasan SDM, 8 Pengawas Sekolah di Sampang Tangani 166 SMA dan SMK

Kedua, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta.

Ketiga, restoran, hotel, kafe, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani
tembakau dan usaha jasa las.

Keempat, seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang masuk kategori mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat.(mj18/ky)