Pamekasan, mediajatim.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mengimbau kepada masyarakat yang sudah punya paspor agar digunakan sebagaimana semestinya.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Harsya Wardhana Soebagjo mengatakan pembuatan paspor saat ini sudah diperketat.
“Kami memperketat pembuatan paspor dengan wawancara mendalam kepada yang mengajukan, apakah benar-benar sesuai dengan maksud atau tidak,” ungkapnya, Senin (31/7/2023).
Harsya juga berjanji tidak akan tinggal diam, jika nanti ada warga yang mendaftar untuk membuat paspor, namun mempunyai rekam jejak negatif di negara lain.
“Jika memang ada yang mengajukan paspor dan ternyata namanya sudah di-blacklist di pusat, sebab rekam jejaknya jelek akibat melanggar, maka secara otomatis akan ditolak oleh sistem, dan tentunya akan menjadi atensi ke depan,” terangnya.
Lebih lanjut, Harsya juga memastikan bahwa ke depan para petugas akan lebih jeli dalam pembuatan paspor.
“Alhamdulillah hingga sampai detik ini, belum ada warga Madura yang mempunyai catatan hitam di pusat, dan semoga hal itu tidak terjadi pada masyarakat,” ucapnya.
Oleh karena itu, mantan Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang tersebut mengimbau kepada masyarakat bahwa pembuatan paspor itu harus berdasarkan niat dan tujuan yang baik.
“Kalau sudah masuk blacklist, maka kami tidak bisa apa-apa, sebab hal itu sudah masuk dalam kebijakan pemerintah pusat, dan tentu yang bersangkutan tidak bisa keluar negeri,” pungkasnya.(rif/faj)