Sampang, mediajatim.com — Eks Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sampang Dedi Dores melaporkan Ketua, Sekjen dan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP setempat ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan dana kompensasi Pileg 2019.
Dedi memolisikan tiga pengurus DPC PPP Sampang tersebut pada Senin (3/8/2023) kemarin.
Dedi Dores menjelaskan, persoalan ini bermula saat DPC PPP Sampang mengajukan Penggantian Antarwaktu (PAW) terhadap dirinya sebagai Anggota DPRD Sampang.
“Saya di-PAW karena dianggap lalai membayar kompensasi Pileg dan iuran partai, padahal saya sudah memenuhinya, dan alasan itu juga sudah saya sampaikan saat persidangan di PN ketika saya menggugatnya,” ungkapnya, Kamis (3/8/2023).
Menurut Dedi, dirinya sudah menyetor dana kompensasi Pileg 2019 dan iuran partai melalui Bendahara DPC PPP Sampang langsung. Namun tidak diakui oleh pihak partai meski sudah ada bukti kuitansi dan transfernya.
“Karena sudah tidak diakui, maka saya minta dana kompensasi itu ke partai. Untuk apa saya membayar kalau nyatanya dipecat,” ucapnya.
Hingga saat ini, ungkap Dedi, dana kompensasi Pileg 2019 tersebut tidak dikembalikan sepenuhnya oleh DPC PPP Sampang.
Karena merasa dirugikan, Dedi akhirnya melaporkan tiga pengurus DPC PPP Sampang ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan dana kompensasi, sebagaimana termaktub dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.
Tidak terima atas pelaporan tersebut, tiga Badan Otonom (Banom) DPC PPP Sampang, yaitu Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), Angkatan Muda Ka’bah (AMK), dan Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) juga melaporkan Dedi Dores ke Polres Sampang, Rabu (3/8/2023).
Dedi dilaporkan ke polisi oleh tiga Banom DPC PPP Sampang itu dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketua Angkatan Muda Ka’bah (AMK) DPC PPP Sampang Nurul Huda menerangkan, partai bukan menggelapkan dana kompensasi Dedi. Pihak partai tidak mengembalikan dana kompensasi itu, karena ada perjanjian dan kesepakatan yang diingkari oleh Dedi.
“Kami melaporkan sebab tidak terima yang bersangkutan memfitnah DPC PPP Sampang atas dugaan penggelapan kompensasi Pileg 2019,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (3/8/2023).
Kata Nurul, pihaknya sudah menyerahkan bukti tangkapan layar beberapa berita media online berkaitan dengan persoalan tersebut kepada Polres Sampang. “Hal itu dilakukan untuk menguatkan laporan kami,” pungkasnya.(rif/faj)