Beredar Surat Camat Pakong Minta Dana Gebyar HUT RI ke-78 ke Semua Badan Ad Hoc Pemilu

Media Jatim
Pakong
(Dok. Media Jatim) Surat Permohonan Partisipasi Dana Kegiatan dari Pemerintah Kecamatan Pakong.

Pamekasan, mediajatim.com — Beredar surat Pemerintah Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, berisi Pemberitahuan Gebyar Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78, Senin (7/8/2023).

Banner Iklan Media Jatim

Surat dengan nomor: 003/Pan.HUT/Pkg/VII/2023 itu tidak hanya berisi pemberitahuan, melainkan juga Permohonan Dana Kegiatan yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat.

Berdasarkan surat edaran tersebut, permohonan dana itu bakal digunakan untuk membiayai pelaksanaan Gebyar HUT Kemerdekaan RI ke-78 yang akan berlangsung dari 7 hingga 19 Agustus 2023.

Adapun tarif permohonan dana ini berbeda-beda. Untuk Ketua PPK, Ketua Panwascam dan seluruh komisioner diminta sumbangan dana Rp100 ribu.

Baca Juga:  DPRD Mengaku Belum Terima Surat, Baddrut Ucapkan Selamat Sekda Masrukin Jadi Pj Bupati Pamekasan

Sementara untuk Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariat diminta donasi Rp50 ribu per orang, lalu untuk Pengawas Desa atau Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) juga sama diminta Rp50 ribu per orang.

Dalam surat itu juga menyebutkan, pengumpulan dana partisipasi ini diharapkan sudah diterima oleh bendahara panitia Gebyar HUT Kemerdekaan RI ke-78 Kecamatan Pakong paling lambat pada Sabtu, 15 Agustus 2023.

Camat Pakong Rifki Syamlan menerangkan bahwa surat edaran permohonan dana kegiatan itu hanya bagi yang berkenan menyumbang saja.

“Tidak ada pemaksaan dalam surat tersebut, jika memang mau menyumbang untuk kepentingan perayaan HUT Kemerdekaan 17 Agustus nanti, ya silakan, kalau tidak mau, ya tidak apa-apa,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (7/8/2023).

Baca Juga:  78 Pelajar Lulus dari PAUD Al-Qur’an Suryalaya Sumenep, Ketua Yayasan: Siswa Siap Lanjutkan Pendidikan! 

Mengenai penentuan nominal sumbangan yang berbeda, kata Rifki, itu sudah kesepakatan dengan PPK.

“Nominal itu bertujuan agar penyumbang tidak bingung berapa yang enak untuk disumbangkan,” ucapnya.

Rifki juga menuturkan, adanya batas waktu penerimaan sumbangan tersebut agar para penyumbang bisa menyetorkan dana sesuai dengan kebutuhan acara.

“Artinya batas waktu menyetorkan itu sebagai tanda kalau lebih dari waktu yang ditentukan, maka akan percuma juga nantinya, hampir selesai,” pungkasnya.(rif/faj/ky)