web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Raperda Tembakau Jawa Timur Larang Pedagang Ambil Sampel Gratis, Aliyadi Mustofa: Milik Petani Wajib Dibeli!

Media Jatim
Tembakau Madura
(Dok. Media Jatim) Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Aliyadi Mustofa.

Surabaya, mediajatim.com — Sejumlah gudang perwakilan pabrik rokok mulai membeli tembakau petani di Madura sejak seminggu terakhir.

Ironisnya, persoalan klasik kembali muncul, yakni terkait pengambilan sampel jual beli tembakau yang terlalu banyak oleh gudang perwakilan pabrik.

Persoalan klasik yang merugikan petani ini menjadi atensi khusus DPRD Jawa Timur (Jatim) saat ini.

Legislatif tingkat satu itu tengah mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk melindungi petani tembakau dari kerugian pengambilan sampel tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Jatim Aliyadi Mustofa mengatakan, persoalan yang dihadapi petani tembakau sangat kompleks dari saat buka lahan tembakau hingga panen.

Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, kata Aliyadi, tengah mengatur Raperda tentang tata niaga tembakau ini.

Baca Juga:  Pemuda Pamekasan Cabuli Adik Ipar hingga Hamil, Korban Diberi Uang Tutup Mulut Rp20 Ribu!

Sekarang, regulasi usulan eksekutif tersebut tengah dikaji oleh legislatif.

“Ada beberapa penekanan dalam regulasi itu. Salah satunya, terkait pengambilan sampel tembakau oleh pedagang. Banyak laporan bahwa di bawah, sampel yang diambil terlalu banyak,” kata Aliyadi kepada mediajatim.com, Selasa (15/8/2023).

IMG-20250520-WA0141
IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Sampel yang terlalu banyak tersebut, kata politisi PKB itu, tidak dikembalikan kepada petani dan praktik semacam ini jelas hanya menguntungkan pedagang dan merugikan petani.

“Kasihan petani kalau sampel yang diambil pedagang sangat banyak dan tidak dikembalikan,” tuturnya.

Baca Juga:  C Hasil Ditahan Kades dan C Plano Kosong, Caleg DPRD Jatim Lapor ke Bawaslu Bangkalan

Untuk itu, kata Aliyadi, dalam Raperda yang mengatur tentang tata niaga tembakau itu, mekanisme pengambilan sampel diatur maksimal 1 kilogram (Kg) dan sampel tersebut tidak diambil cuma-cuma, tetapi harus menjadi bagian yang juga dibeli.

“Tidak boleh lagi nantinya ada sampel tembakau yang diambil oleh pedagang. Wajib dikembalikan atau dibeli sesuai harga yang disepakati bersama,” tegasnya.

Aliyadi menyampaikan, draf Raperda tersebut tengah dikaji. Tujuannya, agar regulasi itu tidak hanya jadi macan kertas tetapi juga benar-benar menguntungkan bagi petani.

“Mohon doanya agar draf Raperda ini segera final dan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya, bagi para petani tembakau,” tandasnya.(*/ky)