Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Pemkab Pamekasan Sanksi Gudang Kuning lantaran Ambil Sampel Tembakau Lebih 1 Kg

Media Jatim
Gudang Kuning Pamekasan
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Pengambilan sampel tembakau di Gudang Kuning milik Janto Soewandi, 12 Agustus 2023.

Pamekasan, mediajatim.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah mengeluarkan sanksi atas praktik pengambilan sampel tembakau lebih dari 1 kilogram (Kg) di Gudang Kuning, Jalan Raya Nyalaran, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Rabu (16/8/2023).

Banner Iklan Media Jatim

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com, 13 Agustus 2023, Pemilik Gudang Kuning Janto Soewandi mengakui telah mengambil sampel tembakau lebih dari 1 Kg.

“Ya, kalau pakai tangan, ya, repot gitu, ada toleransi segitu itu (1,3 kilogram, red),” terang Janto via telepon kepada mediajatim.com, Sabtu (12/8/2023) malam lalu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Akhmad Basri Yulianto mengaku sudah memberikan sanksi kepada gudang tersebut.

“Kemarin kami sudah menandatangani surat teguran, sebagaimana diatur dalam Perda 2/2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura, yang melanggar kita sanksi teguran,” terangnya, Rabu (16/8/2023).

Dia berharap, setelah ditegur, pengusaha tersebut bisa berbenah dan menaati Perda 2/2022 yang secara tegas mengatur pemgambilan sampel dalam tata niaga tembakau maksimal 1 Kg.

“Jika masih melanggar, ada lagi, bisa saja izin pembelian kita cabut, pemerintah berhak dan jelas diatur Perda 2/2022,” pungkasnya.

Baca Juga:  Amanat Pj Bupati Pamekasan pada HUT ke-79 RI: Semangat Nusantara Kita Gelorakan!

Dikonfirmasi terkait sanksi tersebut, Pemilik Gudang Kuning Janto Soewandi tidak memberikan jawaban.

Pesan pendek WhatsApp yang ditujukan kepadanya oleh media ini hanya dibaca hingga berita ini diterbitkan.(*/ky)