Pamekasan, mediajatim.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah mengeluarkan sanksi atas praktik pengambilan sampel tembakau lebih dari 1 kilogram (Kg) di Gudang Kuning, Jalan Raya Nyalaran, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Rabu (16/8/2023).
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com, 13 Agustus 2023, Pemilik Gudang Kuning Janto Soewandi mengakui telah mengambil sampel tembakau lebih dari 1 Kg.
“Ya, kalau pakai tangan, ya, repot gitu, ada toleransi segitu itu (1,3 kilogram, red),” terang Janto via telepon kepada mediajatim.com, Sabtu (12/8/2023) malam lalu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Akhmad Basri Yulianto mengaku sudah memberikan sanksi kepada gudang tersebut.
“Kemarin kami sudah menandatangani surat teguran, sebagaimana diatur dalam Perda 2/2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura, yang melanggar kita sanksi teguran,” terangnya, Rabu (16/8/2023).
Dia berharap, setelah ditegur, pengusaha tersebut bisa berbenah dan menaati Perda 2/2022 yang secara tegas mengatur pemgambilan sampel dalam tata niaga tembakau maksimal 1 Kg.
“Jika masih melanggar, ada lagi, bisa saja izin pembelian kita cabut, pemerintah berhak dan jelas diatur Perda 2/2022,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terkait sanksi tersebut, Pemilik Gudang Kuning Janto Soewandi tidak memberikan jawaban.
Pesan pendek WhatsApp yang ditujukan kepadanya oleh media ini hanya dibaca hingga berita ini diterbitkan.(*/ky)