Pamekasan, mediajatim.com — Peredaran rokok ilegal di Pamekasan, selain diatensi Bea Cukai Madura, juga diatensi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman menerangkan, pencegahan peredaran rokok ilegal ini akan dimulai dari kegiatan sosialisasi.
“Sosialisasi ini untuk kembali menegaskan bahwa warga tidak boleh memperjualbelikan rokok ilegal,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (24/8/2023).
Pria yang akrab disapa Ainur itu mengatakan, sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini memang rutin dilakukan setiap tahun.
Namun, tidak menutup kemungkinan, kata dia, dan bahkan, produksi rokok ilegal di Kota Gerbang Salam terus berlangsung sampai detik ini.
“Untuk itulah penting sosialisasi ini terus kami lakukan ke seluruh desa dan kecamatan di Pamekasan agar masyarakat sadar,” imbuhnya.
Di desa dan kecamatan di luar wilayah Kota Pamekasan, sosialisasi ini menyasar dua lokus; toko dan pasar.
Sementara di wilayah kota, sosialisasi menyasar dua lokus; jasa pengiriman dan terminal serta pelabuhan.
“Sosialisasi ini kita meratakan ke seluruh desa dan kecamatan se-Pamekasan, anggota Satpol PP menyebar, dan bila ada pelanggaran, kita tindak juga,” paparnya.
Ainur menerangkan, bahwa cukai itu sebenarnya untuk kemakmuran rakyat, sebab itu, masyarakat harus menghindari aktivitas menjual atau membeli rokok ilegal.
“Itu semua sudah diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” pungkasnya.(*/ky)