web media jatim

BPKPD Pamekasan Angkat Bicara Terkait Pajak Hiburan Pasar Malam Sedangdang

Media Jatim
Pasar malam
(M. Arif/Media Jatim) Pasar malam di lapangan Sedangdang, Jalan Kesehatan, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, Senin (28/8/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Pasar malam di Lapangan Sedangdang, Jalan Kesehatan, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, sudah bisa dikunjungi masyarakat umum, Senin (28/8/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun mediajatim.com, tahun ini, pasar yang juga berisi wahana hiburan keluarga tersebut akan berlangsung hingga empat bulan mendatang.

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Eddy Suryanto menjelaskan bahwa pasar malam dikenai pajak.

“Pajak pasar malam itu yang diambil ialah pajak hiburannya, bukan pasarnya,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (28/8/2023).

Baca Juga:  Petani di Pamekasan Digigit Ular Tanah, Lengannya Menghitam dan Melepuh dalam 3 Jam

Eddy juga menuturkan bahwa pajak hiburan Pasar Malam Sedangdang sudah dibayar untuk yang tahun lalu.

“Sementara untuk pajak hiburan tahun ini masih harus crosscheck dulu ke Kabid Pelayanan dan Pengendalian Pajak Daerah,” sambung Eddy.

4_20250516_115309_0003
1_20250516_115308_0000
2_20250516_115309_0001
5_20250516_115309_0004
3_20250516_115309_0002
6_20250516_115309_0005
7_20250516_115309_0006

Setiap pasar malam yang dilaksanakan, lanjut Eddy, pasti dikenai pajak yang kemudian menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Untuk besarannya tergantung omzetnya,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan Taufikurrachman mengatakan bahwa syarat perizinan pasar malam itu mudah.

Baca Juga:  Zamahsyari Diperiksa Kejari Pamekasan selama 5 Jam: Bantah Temuan Proyek Fiktif Cenlecen Rp356 Juta!

“Penyelenggara tinggal meminta izin ke pemilik lokasi, lalu berkoordinasi dengan Polsek setempat, baru setelah itu ke Polres untuk mengeluarkan izin keramaian,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (28/8/2023).

Izin keramaian dari Polres tersebut, sambung Taufik, berdasarkan rekomendasi dari DPMPTSP.

“Soal retribusi pasar malam, itu bukan lagi masuk wewenang kami, intinya kalau parkir berarti yang bertanggung jawab Dinas Perhubungan dan untuk PAD pasar malamnya ke Disperindag,” pungkasnya.(rif/faj)