WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

Seorang Anak di Pamekasan Diduga Dikeroyok, Keluarga Kecewa Polsek Tamberu Sebut Itu Delik Aduan

Media Jatim
Pengeroyokan Blaban Pamekasan
(Dok. Wartakotalive.com) Ilustrasi tindakan pengeroyokan.

Pamekasan, mediajatim.com — Seorang anak di Kecamatan Batumarmar, berinisial SBS (17), diduga dikeroyok empat orang di rumahnya, Senin (4/9/2023) malam.

Empat orang terduga pelaku diketahui juga berasal dari Kecamatan Batumarmar. Mereka berinisial A (20), S (18), A (21) dan A (42).

Berdasarkan informasi yang diperoleh mediajatim.com, peristiwa tersebut bermula saat korban didatangi S (18) bersama-sama tiga terduga pelaku lain.

Lalu, S secara tiba-tiba menganiaya korban dengan cara memukul wajah korban.

Sementara A (21), dan satu lagi terduga pelaku yang juga berinisial A (42), memegang tangan korban hingga korban tidak bisa berkutik.

Tidak selesai di situ, salah seorang terduga pelaku yakni A (21) juga ikut memukul dada korban.

Beruntungnya, saat dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut berlangsung, datang salah seorang warga setempat berinisial M. M kemudian berusaha melerai korban dan empat terduga penganiaya.

Baca Juga:  Dugaan Uang Pelicin Izin Industri Rokok Tembus Rp50 Juta di Disperindag Pamekasan, Pengusaha Siap Buka Bukti!

Paman korban, S, mengaku langsung membawa SBS ke Puskesmas Batumarmar untuk divisum.

“Kami langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamberu agar diproses hukum, namun, kami menilai ada yang janggal dalam menindaklanjuti laporan kami,” ungkap S kepada mediajatim.com, Rabu (6/8/2023).

Banner Iklan Media Jatim

Janggal dimaksud, lanjut S, laporan penganiayaan tidak langsung diproses oleh Polsek Tamberu, bahkan, korban tidak langsung diperiksa hari itu juga.

Kemudian Polsek Tamberu, kata S, justru menyarankan keluarga korban untuk melapor ke Polres Pamekasan.

Selain itu, lanjut S, pihaknya kecewa atas sikap Polsek Tamberu yang mengatakan bahwa peristiwa tersebut masuk delik aduan, padahal, jelas pidana umum.

“Dari sini saya menilai bahwa Polsek Tamberu sudah membiarkan kasus ini berjalan tanpa pengawalan pasti secara hukum, dan saya menduga ada unsur yang melatarbelakangi lambannya penanganan peristiwa ini,” tuding S.

Baca Juga:  Bawaslu Pamekasan Butuh 2.448 Pengawas TPS, Ini Jadwal, Syarat Daftar dan Besaran Gajinya!

Karena kecewa, S kemudian malaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Mapolres Pamekasan, Selasa (5/9/2023).

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kapolsek Tamberu Iptu Muh. Syaiful Bahri menerangkan, bahwa pihaknya hanya mengarahkan keluarga korban untuk melapor ke Polres Pamekasan sebab korban masih di bawah umur.

“Tidak ada hubungannya dengan delik aduan atau delik pidana umum, alasannya hanya karena di Polres ada Unit khusus Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” ungkapnya kepada mediajatin.com, Rabu (6/9/2023).

Bahkan, kata Iptu Syaiful, pihaknya sudah menerangkan alasan-alasan itu ke keluarga korban terkait saran pelaporan tersebut.(rif/ky)