web media jatim

Komisioner KPU Bangkalan Diduga Jadi Pelaksana Survei Elektabilitas Pilkada 2024, KPU RI: Laporkan ke DKPP!

Media Jatim
KPU RI ke Bangkalan
(Helmi Yahya/Media Jatim) Komisioner KPU RI Idham Holik memberikan keterangan di Aula Syaikhona Muhammad Kholil Universitas Trunojoyo Madura, Rabu (6/9/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Anggota KPU Bangkalan Sairil Munir diduga aktif di lembaga survei politik.

Atas dugaan tersebut, Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, SDM, dan Pendidikan Pemilih KPU Bangkalan tersebut disidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara bernomor 89-PKE-DKPP/VI/2023.

Sairil Munir diduga menerima uang Rp150 juta dari eks Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron untuk keperluan survei elektabilitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Perkara tersebut telah memasuki sidang kedua di Kantor Bawaslu Jawa Timur oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 11 Agustus 2023.

Baca Juga:  Perdana ke UTM, H. Her Langsung Bagi-Bagi Sepeda Motor dan Beasiswa Tahfiz ke Mahasiswa Baru

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menginstruksikan seluruh penyelenggara pemilu dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten untuk tidak terlibat dalam lembaga survei.

4_20250516_115309_0003
1_20250516_115308_0000
2_20250516_115309_0001
5_20250516_115309_0004
3_20250516_115309_0002
6_20250516_115309_0005
7_20250516_115309_0006

“Tidak boleh, lah, lembaga survei memiliki lembaga sendiri, penyelenggara pemilu juga memiliki lembaganya sendiri,” kata Idham, Rabu (6/9/2023).

Dalam aturannya, lanjut Idham, penyelenggara pemilu tidak boleh merangkap sebagai penyelenggara lembaga survei.

“Silakan laporkan bila terjadi ke DKPP, itu salah satu pelanggaran kode etik,” tegasnya.

Baca Juga:  Berharap Masyarakat Teladani Rasulullah, Pegadaian Syariah Sumenep Gelar Maulid Nabi Muhammad

Praktisi hukum sekaligus Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Dr Safi’ juga mengatakan hal senada, bahwa penyelenggara pemilu tidak dibolehkan merangkap sebagai pelaksana survei elektabilitas.

“Sudah jelas larangannya dan itu melanggar kode etik jika terbukti,” terang Safi’.

mediajatim.com berupaya meminta tanggapan Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin via WhatsApp, Kamis (7/9/2023) malam.

Namun Zainal tidak merespons hingga berita ini diterbitkan.(hel/ky)