Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Sakit Hati Dituduh Masuk Dapur, Warga Guluk-Guluk Sumenep Tusuk Temannya Usai Panen Tembakau!

Media Jatim
Pembunuhan Guluk-Guluk Sumenep
(Dok. Media Jatim) Tersangka Jamil diringkus polisi, Senin (11/9/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Polres Sumenep berhasil meringkus Jamil (61). Dia merupakan tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk bernama Mustar (71), Jumat (8/9/2023).

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas mengatakan, tersangka Jamil diringkus di rumah salah seorang warga di Kecamatan Guluk-Guluk pada saat hari kejadian.

“Tersangka ini juga merupakan warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk,” ungkapnya, Senin (11/9/2023).

Widiarti menjelaskan, tindak pidana pembunuhan tersebut berawal saat tersangka Jamil dan korban Mustar bersama-sama memanen tembakau milik warga setempat bernama Sajjad.

Baca Juga:  Rayakan Iduladha, SMA Muhammadiyah 1 Sumenep Bagikan 300 Bungkus Daging Kurban

Usai panen, tersangka dan korban cekcok mulut dan akhirnya saling sikut. Cekcok sempat berakhir. Tersangka Jamil pulang terlebih dahulu dengan sepeda motor.

Banner Iklan Media Jatim

“Namun dari arah belakang, si korban M mengejar tersangka J, dan setelah itu tersangka menghentikan laju kendaraannya dan turun, kemudian tersangka dan korban berkelahi satu lawan satu,” imbuh Widiarti.

Pada saat berkelahi itulah tersangka mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di balik bajunya. Pisau itu ditusukkan tersangka ke perut bagian bawah korban.

“Kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia,” bebernya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa pisau bergagang kayu warna cokelat berukuran 28,5 centimeter, sarung hijau, baju kuning kombinasi hijau dan celana pendek.

Baca Juga:  11 Tahun Jadi Perajin Keris, Empu dari Sumenep Ini Bisa Raup Cuan Rp50 Juta Sekali Bikin!

“Setelah dilakukan interogasi terkait motifnya, tersangka katanya merasa sakit hati karena pernah dituduh masuk ke dalam dapur rumah milik korban pada Maret 2023,” ujar Widi.

Atas perbuatannya itu, tersangka Jamil dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351, Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.(mj21/ky)