Sempat Mangkir dari Panggilan Polisi, Sekdes di Sampang Akui Pukul Warganya

Media Jatim
Sekdes
(Dok. Media Jatim) Korban pemukulan Sekdes Dalem, Kecamatan Kedungdung, Agus (23) menunjukkan bukti aduannya pada 18 Agustus 2023 lalu.

Sampang, mediajatim.com — Niat mencari hiburan dengan menonton pertandingan sepak bola, salah seorang warga Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Agus (23) malah dihajar oleh Sekdes di tengah lapangan desa setempat pada 8 Agustus 2023 lalu.

Kompetisi sepak bola yang digelar oleh Karang Taruna di Desa Daleman saat itu, mempertemukan klub Gadding dan Morsongai.

Agus bercerita, kejadian nahas yang menimpanya ini bermula saat wasit tidak mengesahkan gol klub Gadding ke gawang Morsongai.

Keadaan itu, kata Agus, membuat para penonton cekcok hingga akhirnya menerobos ke lapangan untuk melakukan protes ke wasit.

Aksi protes suporter ke wasit ini, tutur Agus, membuat situasi di lapangan jadi rusuh. “Ketika saya mempertanyakan soal gol yang tidak disahkan ke wasit, tiba-tiba Sekdes ini memukul ke bagian muka hingga bibir atas saya luka dan mengeluarkan darah. Untung ada yang melerai,” ungkapnya, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:  Sukses Bungkam PS KOPA, Romli Efendy Beberkan Kunci Kemenangan Persepam

Atas kejadian yang menimpanya itu, Agus melaporkan Sekdes Daleman ke Polres Sampang pada 19 Agustus 2023 lalu.

“Kami akan mengawal proses hukum ini agar pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal,” ucapnya.

Sementara Kanit IV Tipiter Polres Sampang Ipda Muammar Amin menyampaikan bahwa terlapor sudah diperiksa selama tiga jam dalam kasus penganiayaan ini pada 4 Agustus 2023.

Muammar menerangkan bahwa sebelumnya terlapor sempat tidak menghadiri panggilan pertama dengan alasan sakit.

Namun di panggilan kedua, kata Muammar, terlapor ternyata hadir dan menjalani pemeriksaan oleh pihak berwajib, Selasa (12/9/2023) kemarin.

Baca Juga:  Baru Seminggu Diresmikan, Rambu JLS Sampang Dipereteli Jadi Vulgar

“Dalam pemanggilan kedua, terlapor mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik dengan status saksi,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (15/9/2023).

Muammar menambahkan, terlapor juga mengajukan tiga saksi dalam kasus tersebut dan direncanakan akan diperiksa minggu depan.

“Meski Sekdes itu mengakui perbuatannya, kami belum bisa menjelaskan unsur tindak pidananya. Kalau semua tahapan nanti sudah selesai, termasuk pemeriksaan saksi-saksinya, kami akan segera menggelar perkara,” pungkasnya.(rif/faj)