Pamekasan, mediajatim.com — Peredaran rokok ilegal di Pamekasan nyaris mustahil distop. Buktinya, hingga kini, rokok tanpa pita cukai itu masih sangat mudah ditemui di ruang publik.
Kendati demikian, Satpol PP Pamekasan mengaku tidak akan berhenti untuk memberikan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman menerangkan, bahwa pihaknya tidak punya wewenang untuk menyetop ke arah hulu atau tempat produksi rokok ilegal.
Sebab, wilayah tempat produksi, pengepakan dan ke lokasi mesin produksi rokok ilegal adalah wewenang Bea Cukai Madura.
“Satpol PP hanya berwenang ke wilayah hilir, ke pasar dan ke pedagang,” ungkap pria yang akrab disapa Ainur itu kepada mediajatim.com, Senin (18/9/2023).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Cukai, kata Ainur, bahwa praktik menawarkan, menjual dan menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai ialah melanggar.
“Selain wilayah pasar, misal tempat produksi, bukan ranah Satpol PP, itu ranah Bea Cukai Madura, dan kami kebagian di wilayah hilir,” tambahnya.
Kendati rokok ilegal ini belum bisa distop, dia mengaku bersyukur, sebab, di sisi lain, sosialisasi yang dilakukan Satpol PP bisa dianggap efektif.
“Karena ada beberapa orang pedagang yang sebelumnya tidak paham menjadi paham bagaimana rokok ilegal itu dan berhenti menjual rokok ilegal,” pungkasnya.(*/ky)