web media jatim

Rokok Ilegal Nyaris Mustahil Distop, Satpol PP Pamekasan Mengaku Sudah Sosialisasi Pencegahan di Hilir!

Media Jatim
Satpol PP Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Tim Satpol PP Pamekasan mendatangi salah satu toko dalam rangka mengumpulkan data keberadaan rokok ilegal, September 2023.

Pamekasan, mediajatim.com — Peredaran rokok ilegal di Pamekasan nyaris mustahil distop. Buktinya, hingga kini, rokok tanpa pita cukai itu masih sangat mudah ditemui di ruang publik.

Kendati demikian, Satpol PP Pamekasan mengaku tidak akan berhenti untuk memberikan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman menerangkan, bahwa pihaknya tidak punya wewenang untuk menyetop ke arah hulu atau tempat produksi rokok ilegal.

Sebab, wilayah tempat produksi, pengepakan dan ke lokasi mesin produksi rokok ilegal adalah wewenang Bea Cukai Madura.

Baca Juga:  Tertunda karena Pilkada, Dinsos Pamekasan Janji Salurkan BLT DBHCHT 2024 Awal Desember

“Satpol PP hanya berwenang ke wilayah hilir, ke pasar dan ke pedagang,” ungkap pria yang akrab disapa Ainur itu kepada mediajatim.com, Senin (18/9/2023).

4_20250516_115309_0003
1_20250516_115308_0000
2_20250516_115309_0001
5_20250516_115309_0004
3_20250516_115309_0002
6_20250516_115309_0005
7_20250516_115309_0006

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Cukai, kata Ainur, bahwa praktik menawarkan, menjual dan menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai ialah melanggar.

“Selain wilayah pasar, misal tempat produksi, bukan ranah Satpol PP, itu ranah Bea Cukai Madura, dan kami kebagian di wilayah hilir,” tambahnya.

Baca Juga:  Dispora Bangkalan Gelar Sport Massage, Didik Atlet Tangani Cedera Dasar

Kendati rokok ilegal ini belum bisa distop, dia mengaku bersyukur, sebab, di sisi lain, sosialisasi yang dilakukan Satpol PP bisa dianggap efektif.

“Karena ada beberapa orang pedagang yang sebelumnya tidak paham menjadi paham bagaimana rokok ilegal itu dan berhenti menjual rokok ilegal,” pungkasnya.(*/ky)