web media jatim

Rekening Terblokir Usai Dapat Kiriman Rp30 Juta, BNI Pamekasan Minta Nasabah Tutup Mulut Dulu!

Media Jatim
BNI
(Dok. Media Jatim) Staf BNI Pamekasan Muhari saat menunjukkan permintaan pemblokiran dari PPATK di Kantor BNI setempat, Selasa (20/9/2023).

Pamekasan, mediajatim.com —  Seorang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) asal Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Maskur (34), mengeluhkan rekeningnya yang tiba-tiba terblokir.

Berdasarkan data yang diperoleh mediajatim.com, rekening Maskur terblokir usai mendapat kiriman uang Rp30 juta dari istrinya yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Maskur mengetahui bahwa rekeningnya terblokir saat hendak menarik uang tersebut. Karena bingung, Maskur bersama Iparnya kemudian memberanikan diri mengadu ke Kantor BNI Pamekasan, Selasa (19/9/2023).

Ipar Maskur, Awi Abdi Jaya, menjelaskan, bahwa pihaknya diminta oleh BNI untuk tidak berkomentar apa pun terkait kasus ini hingga Jumat (22/9/2023) nanti.

Baca Juga:  Penyakit Jantung Tak Kenal Usia, Dokter RSUD Smart Pamekasan Sebut Rokok dan Vape Penyebab Utamanya

“Jadi kami dan pihak bank sudah sepakat untuk tidak berkomentar apa pun terkait persoalan ini,” ungkapnya, Rabu (20/9/2023).

4_20250516_115309_0003
1_20250516_115308_0000
2_20250516_115309_0001
5_20250516_115309_0004
3_20250516_115309_0002
6_20250516_115309_0005
7_20250516_115309_0006

Dari hasil pertemuan dengan pihak bank, kata Awi, BNI akan menindaklanjuti rekening Maskur yang terblokir itu ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlebih dahulu.

Sementara Staf BNI Pamekasan Muhari mengaku juga tidak bisa berkomentar terkait persoalan ini.

“Kami kirim rilis resmi BNI Pamekasan, ya, itu bentuk tanggapan kami,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:  SMP Plus Nurul Hikmah Pamekasan Gelar Wisuda Tahfiz Perdana, Lulusan Difasilitasi Khusus!

Dalam rilis tersebut dipaparkan, bahwa penghentian sementara transaksi rekening nasabah atas nama Maskur itu berdasarkan permohonan resmi dari otoritas yang berwenang, yakni PPATK.

Dalam rilis tersebut juga disebutkan, BNI sebagai lembaga perbankan memiliki kewajiban untuk mematuhi segala ketentuan hukum dan instruksi yang diberikan otoritas berwenang.

BNI juga akan terus berkomitmen untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan ketentuan yang berlaku, sambil tetap menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah.(rif/faj)