Pemkab Bangkalan Gratiskan Biaya Sertifikat Tanah UMKM, Pelaku Usaha: Yang Kami Butuh Pembinaan!

Media Jatim
Usaha
(Helmi Yahya/Media Jatim) Salah seorang pelaku usaha mikro di Bangkalan saat membuat pesanan di Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jumat (29/9/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Pemkab Bangkalan menggratiskan biaya pembuatan sertifikat tanah untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Program ini sudah berjalan sejak 2020 lalu.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) Bangkalan Iskandar Ahadiyat menjelaskan bahwa program tersebut bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan.

Tujuannya, kata Iskandar, agar sertifikat tanah para pelaku usaha bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman modal usaha ke bank.

“Sudah tiga tahun program ini berjalan. Tahun depan juga masih ada,” ungkapnya, Jumat (29/9/2023).

Pada tahun ini, tutur Iskandar, Diskop UM mengajukan 102 pembuat sertifikat tanah. “Sedangkan untuk tahun depan, disiapkan sebanyak 500 kouta,” tambahnya.

Baca Juga:  Bahas Kebijakan Umum APBD 2024, DPRD Sumenep Atensi Dua BUMD yang Stagnan

Pelaku UMKM yang ditargetkan dalam program ini, ujar Iskandar, adalah yang memiliki usaha berbasis lokal di Bangkalan.

Iskandar menambahkan, selain untuk jaminan pinjaman modal, sertifikat tanah juga dibutuhkan oleh para pelaku UMKM agar lokasi usahanya legal.

“Jadi sangat tepat jika pelaku usaha mendapat perhatian untuk pembuatan sertifikat tanah secara gratis,” ucap Iskandar.

Pihaknya mengakui, hingga saat ini, Diskop UN Bangkalan memang masih belum bisa memberikan bantuan pembinaan pada pelaku usaha. “Sebab, anggaran pelatihan terbatas untuk pondok pesantren dan sekolah,” tukasnya.

Salah seorang pelaku usaha di Bangkalan Abdul Halim mengatakan, sebenarnya yang paling dibutuhkan oleh para pelaku usaha saat ini adalah kehadiran Pemkab dalam memberikan pembinaan dan pendampingan.

Baca Juga:  Perkuat Persaudaraan Antarnasabah, Bank BPRS Bhakti Sumekar Launching Produk Tabungan Ukhuwah

Apalagi, kata Halim, di era digital saat ini, di mana para pelaku usaha harus melek teknologi.

“Persoalannya, banyak pelaku UMKM di Bangkalan yang belum memahami teknologi, sehingga kalah saing dengan produk luar yang dijual melalui aplikasi,” ungkapnya, Jumat (29/9/2023).

Program sertifikat tanah gratis bagi pelaku usaha, menurut Halim, kurang diminati. Sebab, banyak pelaku usaha yang tidak membutuhkan itu, atau bahkan sudah memiliki sertifikat atas tanah yang digunakan sebagai berjualan.

“Kalau hanya untuk pinjam modal ke bank, tidak perlu dilakukan pemerintah, yang kami butuhkan adalah pelatihan dan pembinaan, apalagi pemasaran,” pungkasnya.(hel/faj)