Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Tanggapi Pendapat Bupati Terkait 3 Raperda Usulan DPRD Sumenep, Fraksi PAN Minta Izin Tambak Udang Dibatasi

Media Jatim
DPRD
(Joni Suhartono/Media Jatim) Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumenep tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Bupati Atas Tiga Rancangan Perda Usul Prakarsa DPRD Tahun 2023, Rabu (4/10/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan Fraksi-Fraksi terhadap pendapat Bupati Sumenep atas tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD Sumenep Tahun 2023 di Ruang Rapat Terbuka DPRD setempat, Rabu (4/10/2023).

Tiga Raperda tersebut, yakni Raperda Reforma Agraria, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat dan Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Pengusaha Tambak Udang.

Pada Rapat Paripurna, Selasa (3/10/2023) kemarin, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Sekretaris Daerah Edy Rasyadi mendukung terhadap tiga Raperda yang diusulkan oleh DPRD Sumenep.

“Misalnya Raperda Reforma Agraria. Pada prinsipnya kami mendukung, tapi dengan catatan tetap mengacu pada ketentuan undang-undang yang lebih tinggi,” terang Edy saat menyampaikan pendapat Bupati terkait tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD Sumenep Tahun 2023, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:  Ramadhan di Tengah Covid-19, Silaturrahim Tetap Jalan

Dengan Raperda Reforma Agraria, Edy berharap dapat menciptakan keadilan dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di tengah-tengah masyarakat Sumenep.

Menanggapi pendapat Bupati Sumenep ini, Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumenep Siti Hosna menyampaikan terima kasih kepada Bupati Fauzi yang telah mendukung terhadap tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD Tahun 2023.

Banner Iklan Media Jatim

Anggota DPRD perempuan asal Daerah Pemilihan (Dapil) 3 ini mengaku sependapat dengan Bupati Sumenep bahwa dalam penyusunan Raperda hendaknya mengedepankan keadilan bagi seluruh masyarakat serta berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi.

“Dengan tiga Raperda yang diusulkan oleh DPRD ini, besar harapan semoga memberikan dampak positif terhadap masyarakat,” ungkapnya, Rabu (4/10/2023).

Dengan adanya Raperda Reforma Agraria ini, Hosna berharap bisa memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat Sumenep atas hak kepemilikan tanahnya.

Baca Juga:  Kemenag Sumenep Pastikan 16 CJH Lansia Bisa Berangkat di Gelombang II

“Karena fakta di lapangan, masih ada manipulasi dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan sangat merugikan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumenep ini juga menyoroti dampak pencemaran limbah tambak udang yang kini sudah semakin meluas.

“Jika masalah ini dibiarkan dan tidak mendapatkan perhatian serius dari semua komponen masyarakat, maka akan mengakibatkan hal buruk di kemudian hari,” bebernya.

Hosana meminta kepada Pemkab agar membatasi izin tambak udang. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan ekosistem lingkungan sekitar.

“Ini titik tekannya adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Kami berharap Amdal yang dimiliki oleh pengusaha tambak udang itu harus diperketat,” pungkasnya. (mj21/faj)