web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

KUA Sampang Terbitkan Surat Nikah WNA Ilegal Asal Bangladesh

Media Jatim
KUA
(M. Arif/Media Jatim) Ketua KUA Kecamatan Sampang Abd. Salam saat ditemui di ruangannya, Kamis (5/9/2023).

Sampang, mediajatim.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mengamankan WNA ilegal asal Bangladesh berinisial MAH pada September 2023 lalu.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

MAH diketahui masuk ke Indonesia melalui jalur pemeriksaan imigrasi, yaitu dengan cara menggunakan boat dari Malaysia menuju Medan, kemudian dari Medan ke Sampang menggunakan bus.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri menjelaskan bahwa MAH menikah secara resmi dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sampang. Hal ini dibuktikan dengan diamankannya dokumen Akta Nikah dengan nomor 3527/03108/2023/018.

“Yang bersangkutan juga memiliki dokumen e-KTP yang sah dikeluarkan oleh Dispendukcapil Sampang namun diduga bahwa MAH memperoleh dokumen-dokumen tersebut dengan cara yang tidak sah atau melanggar hukum,” ungkapnya, Jumat (29/9/2023) lalu.

Kepala KUA Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Abd. Salam menerangkan bahwa yang bersangkutan mendaftarkan diri bersama pasangannya ke KUA Sampang lengkap dengan dokumen persyaratan pada Mei 2023 lalu.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Saat mendaftar ke sini, MAH ini sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) serta Akta Kelahiran,” ungkapnya, Kamis (5/10/2023).

Dari pemeriksaan dokumen, kata Salam, tidak ada hal yang mencurigakan, sebab kedua mempelai datang bersama wali dari si perempuan dan dokumennya lengkap.

Baca Juga:  Imigrasi Pamekasan Turun ke Kepulauan Kangean Sumenep, 52 Warga Arjasa Buat Paspor di Lokasi

“Kami sempat melakulan tanya jawab kepada mempelai, namun hanya sekitar syarat nikah saja, tidak sampai ke urusan keimigrasian, dan yang lebih banyak menjawab memang si perempuan,” katanya.

Salam mengaku mengetahui kalau MAH sebagai WNA ilegal itu saat dihubungi oleh Imigrasi Pamekasan. Karena sebelumnya memang tidak ada hal yang mencurigakan.

“Landasan kami menerbitkan akta nikah itu berdasarkan syarat dokumen KTP, KK dan Akta kelahiran yang diterbitkan Dispendukcapil, sebab ada barcode-nya dan asli,” ucapnya.

Untuk saat ini, kata Salam, pihaknya masih belum mengajukan pembatalan sebab masih berkoordinasi dengan Dispendukcapil dan Imigrasi Pamekasan terkait pembatalan tersebut.

“Kami membutuhkan surat resmi dari Dispendukcapil dan Imigrasi bahwa MAH ini benar-benar WNA ilegal, sehingga bisa diajukan ke pengadilan, untuk membatalkan,” pungkasnya.(rif/faj)