Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Kronologi Dua Pencabul Siswi SMP di Bangkalan Dibekuk dengan Cara Dijebak Polisi Wanita!

Media Jatim
Pencabul Siswa
(Dok. Media Jatim) Dua tersangka pencabulan siswi SMP diperiksa di Mapolres Bangkalan, Jumat (6/10/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Dua pelaku pencabulan siswi SMP berinisial TH (19) dan SA (23) diringkus Polres Bangkalan, Jumat (6/10/2023).

Berdasarkan keterangan Polres Bangkalan, kedua anak muda ini merupakan warga Kecamatan Klampis.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan bahwa tindak pidana pencabulan ini terjadi pada 5 September 2023 lalu.

Kejadian berawal saat korban pamit kepada kakaknya untuk keluar rumah dengan sepupu laki-lakinya pada malam hari tanggal 5 September 2023.

Bukannya berangkat dengan sang sepupu, korban ternyata dijemput oleh seorang laki-laki lain.

“Korban tidak pulang hingga pukul 21.50 WIB, dan sepupu korban memberi tahu kepada keluarga bahwa korban belum pulang sejak dijemput oleh laki-laki yang baru dikenal oleh korban,” kata AKBP Febri, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:  Keputusan Azwar Anas Ubah Peta Politik Jatim

Karena khawatir, pihak keluarga pun melakukan upaya pencarian namun tidak membuahkan hasil.

Kemudian pukul 22.00 WIB ternyata korban pulang dengan diantar laki-laki yang sama. Setelah ditanyakan oleh pihak keluarga, korban mengaku hanya pergi ke rumah temannya.

Banner Iklan Media Jatim

Tetapi korban mengakui kemudian bahwa dirinya diperkosa di sebuah kos-kosan di Kecamatan Arosbaya.

“Korban mengaku pada saudaranya yang ada di Surabaya melalui telepon, bahwa dia diancam dengan senjata tajam dan dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan,” beber Febri.

Pihak keluarga segera melaporkan tindakan melawan hukum itu ke pihak kepolisian. Lalu polisi bergerak melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku yakni TH dan SA.

Baca Juga:  Target PAD 2024 Naik hingga Rp8,9 Miliar, Pemkab Bangkalan Turunkan Tarif PBB Lahan Produktif

Kedua tersangka kemudian dijebak oleh anggota polisi wanita (Polwan) yang berpura-pura mengaku sebagai teman korban dan membuat janji untuk bertemu.

Akhirnya pada Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, Polwan Polres Bangkalan berhasil bertemu dengan kedua pelaku di Alun-Alun Bangkalan.

“Saat pertemuan itu polisi langsung menangkap kedua pelaku,” imbuh Febri.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun.(hel/ky)