Dilimpahkan ke PN, Wakil Ketua DPRD Sampang Tersangka Pencemaran Nama Baik Akan Disidang

Media Jatim
DPRD
(M. Arif/Media Jatim) Kasi Intelijen Kejari Sampang Achmad Wahyudi saat ditemui di Kejari setempat, Rabu (11/10/2023).

Sampang, mediajatim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah melimpahkan berkas dan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Wakil DPRD Sampang berinisial FA ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (11/10/2023).

Banner Iklan Media Jatim

Pelimpahan itu dilakukan karena berkas hasil penyidikan kasus pencemaran nama baik ini sudah dinyatakan lengkap oleh PN Sampang.

Kasi Intelejen Kejari Sampang Achmad Wahyudi mengatakan bahwa FA akan segera menjalani persidangan.

“Namun kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari PN, kapan akan disidangkan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (11/10/2023).

Achmad menambahkan, tersangka hingga kini tidak ditahan karena pasal yang dijeratkan masuk  pengecualian. “Kami tidak bisa melakukan hal tersebut, ya alasannya itu,” ucapnya.

Baca Juga:  Majelis Hakim PTUN Tolak Gugatan Moeldoko, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat!

Sementara Humas PN Sampang Abdurrahman menyatakan bahwa waktu sidang perkara Wakil Ketua DPRD ini akan ditetapkan pada 17 Oktober 2023 mendatang.

“Untuk agenda sidang pertama, yaitu pemeriksaan identitas terdakwa terdahulu, dan dilanjutkan ke pembuktian, jika saksi sudah siap,” ungkapnya, Rabu (11/10/2023).

Pihaknya mengaku tidak menahan tersangka sebab pasal yang dikenakan masuk pasal pengecualian. “Meski sudah tersangka dan masuk persidangan, tetap tidak bisa ditahan,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sampang ini dijerat Pasal 311 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Fitnah atau Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman maksimal 5 bulan (Pasal 311 ayat 1) dan 9 bulan (Pasal 310 ayat 1).(rif/faj)