web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

DPRD Sampang Usulkan Masa Jabatan Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat Berakhir 31 Desember 2023

Media Jatim
DPRD
(Dok. Pemkab Sampang) Bupati Sampang Slamet Junaidi dan Wabup Abdullah Hidayat bersama Ketua DPRD Fadol usai Rapat Paripurna DPRD Sampang di Aula DPRD setempat, Senin (16/10/2023)

Sampang, mediajatim.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang mengusulkan akhir masa jabatan Bupati Slamet Junaidi dan Wabup Abdullah Hidayat pada 31 Desember 2023.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Usulan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wabup ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sampang Fadol pada Rapat tentang Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 di Aula DPRD setempat, Senin (16/10/2023) kemarin.

“Ketentuan akhir jabatan Bupati dan Wabup sudah disesuaikan dengan regulasi yang ada. Hasil pemilihan 2019, Bupati dan Wabup Sampang memang menjabat sampai 2023,” ungkap Fadol kepada mediajatim.com, Selasa (17/10/2023).

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000
IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa dasar dari usulan ini adalah Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga:  Ketum Relawan Jokowi Usulkan Bustan Pinrang Jadi Menteri atau Staf Ahli Presiden

“Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” paparnya.

Oleh karena itu, lanjut Fadol, DPRD mengusulkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang berkahir pada 31 Desember 2023 mendatang.

“Usulan masa berakhirnya jabatan ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan penetapan secara sah,” pungkasnya.(rif/faj)