DPRD Sampang Usulkan Masa Jabatan Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat Berakhir 31 Desember 2023

Media Jatim
DPRD
(Dok. Pemkab Sampang) Bupati Sampang Slamet Junaidi dan Wabup Abdullah Hidayat bersama Ketua DPRD Fadol usai Rapat Paripurna DPRD Sampang di Aula DPRD setempat, Senin (16/10/2023)

Sampang, mediajatim.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang mengusulkan akhir masa jabatan Bupati Slamet Junaidi dan Wabup Abdullah Hidayat pada 31 Desember 2023.

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Usulan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wabup ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sampang Fadol pada Rapat tentang Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 di Aula DPRD setempat, Senin (16/10/2023) kemarin.

“Ketentuan akhir jabatan Bupati dan Wabup sudah disesuaikan dengan regulasi yang ada. Hasil pemilihan 2019, Bupati dan Wabup Sampang memang menjabat sampai 2023,” ungkap Fadol kepada mediajatim.com, Selasa (17/10/2023).

Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa dasar dari usulan ini adalah Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga:  DPC Demokrat Pamekasan Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup, 2 Figur Sudah Ambil Formulir!

“Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” paparnya.

Oleh karena itu, lanjut Fadol, DPRD mengusulkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang berkahir pada 31 Desember 2023 mendatang.

“Usulan masa berakhirnya jabatan ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan penetapan secara sah,” pungkasnya.(rif/faj)