Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

138 BUMDes di Sampang Belum Berbadan Hukum, DPMD Sebut Politik Desa Jadi Hambatan Utama

Media Jatim
BUMDes
(M. Arif/Media Jatim) Kantor DPMD di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Tanggumong, Kecamatan Sampang, Rabu (18/10/2023).

Sampang, mediajatim.com — Terdapat 180 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Sampang, namun hanya 42 lembaga yang sudah berbadan hukum. Sementara 138 lainnya belum berbadan hukum hingga saat ini.

Banner Iklan Media Jatim

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Chalilurrahman melalui Kasi Pemberdayaan Lembaga dan Usaha Ekonomi Jufri mengatakan, hambatan utama dalam persoalan ini adalah politik desa.

Perbedaan haluan politik desa, kata Jufri, membuat kepengurusan BUMDes menjadi lemah. Sehingga susah untuk dibadanhukumkan.

“Jadi, jika berganti Kades, maka kemungkin akan merembet ke masalah pengelolaan BUMDes, sehingga rata-rata diganti semua pengelolanya melalui musyawarah desa,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:  Mengenal Kasatlantas Polres Pamekasan: Jadi Polisi di Luar Kemampuan Ekonomi Keluarga!

Jufri menambahkan bahwa salah satu persyaratan BUMDes untuk berbadan hukum adalah penyertaan modal minimal Rp50 juta dari Pemdes setempat.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Modal dari Pemdes ini, tutur Jufri, tentu saja bukan sekadar persyaratan belaka. Namun juga menentukan terhadap hidup dan matinya BUMDes. Karena di lapangan, banyak lembaga usaha milik desa ini yang mati gara-gara tidak mendapat suntikan modal dari Pemdes setempat.

“Sebagian BUMDes punya kantor, namun ternyata secara kegiatan tidak ada sama sekali, artinya tidak hidup, hal itu karena tidak adanya penyertaan modal dari Pemdes,” terangnya.

Baca Juga:  8 Buku MTs dan MA Sampang Muat Ajaran Menyimpang, Sebut Syahadat Rukun Khotbah Jumat

Jufri mengaku akan terus mendorong BUMDes di Sampang untuk berbadan hukum. Karena banyak keuntungan jika BUMDes sudah berbadan hukum.

Salah satunya, ujar Jufri, bisa punya akses untuk permodalan dari bank dan tidak bisa dibubarkan, sebab sudah berbadan hukum.

“Direktur atau pengelola BUMDes juga tidak bisa dipolisikan jika pailit, dengan catatan dalam mengelola sudah bertanggung jawab dan sesuai dengan arahan hasil musyawarah desa,” paparnya.

Pihaknya berharap kepada pemerintah desa agar saling mendukung untuk menghidupkan desa masing-masing melalui BUMDes, sehingga berdampak positif kepada masyarakat.(rif/faj)