web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Langkah Jitu PPK Pamekasan Perangi Mafia Politik

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Pamekasan, Abdillah Setiyawan, bersama anggotanya meneguhkan komitmen untuk memerangi mafia politik dalam Pilkada Serentak 2018. Caranya, ialah dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pemyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

“Kalau prinsip-prinsip dasar sudah kita lakukan, mafia politik tidak bisa menyetir kita. Kita lawan mafia politik lewat meneguhka prinsip-prinsip dasar penyelenggara dalam diri personel PPK,” tegas Didik, panggilan akrab Abdillab Setiyawan.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Di kecamatan Pamekasan, terangnya, terdiri dari 18 desa/kelurahan. Pihaknya mengaku audah bagi tugas di 9 kelurahan dan 9 desa.

“Penyelenggara pemilu adalah salah satu faktor krusial dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas. Oleh karena itu, kita sebagai penyelenggara pemilu harus menyadarinya dan meneguhkan ragam prinsip tersebut,” tekannya.

Prinsip independensi menempati urutan pertama; sebuah prinsip yang menegaskan posisi penyelenggara yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pihak eksekutif ataupun pihak yang berkepentingan dalam politik praktis.

“Kedua, imparsialitas; penyelenggara pemilu haruslah menunjukkan sikap dan perilaku yang adil dan setara kepada semua pihak yang terlibat dalam pemilu. Ketiga, integritas; penyelenggara pemilu memiliki sikap integritas jika ditopang oleh kemandiriannya yang penuh dalam melakukan kontrol semua proses pemilu, termasuk penetapan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi,” paparnya.

Prinsip yang keempat, tambah Didik, adalab transparansi; penyelenggara harus menunjukkan sikap transparansi untuk menghindari segala prasangka dan kecurigaan terhadap proses pemilu yang cenderung penuh intrik kepentingan politik.

“Kelima, efisiensi; penyelenggara juga harus mempertimbangkan aspek efisiensi dana publik dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, tuntutan agar penyelenggara dapat mengimplementasikan standar efisiensi di setiap tahapan menjadi penting dilakukan agar terjadi peningkatan kepercayaan publik,” urainya.

Keenam, profesional; semua staf penyelenggara pemilu dapat melakukan pekerjaannya dengan baik berdasarkan keahlian dan kompetensi yang dimiliki. Sikap profesionalitas ini juga menjadi penting agar penyelenggara mendapat kredit pujian dari pihak-pihak yang selalu memantau penyelenggaraan pemilu.

“Terakhir, berorientasi pelayanan; penyelenggara pemilu dapat membangun sebuah skema standar pelayanan dalam setiap tahapan pemilu yang nantinya dapat berkontribusi terhadap kepercayaan publik dalam penyelenggaraan pemilu,” tukasnya.

Reporter: Agus Supriyadi

Redaktur: Sule Sulaiman