KPUD Pamekasan Pertegas Syarat Menjadi Staf Sekretariat PPK

Media Jatim
Moh Subhan, Komisioner KPUD Pamekasan.

MediaJatim.com, Pamekasan – Usai melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPUD Kabupaten Pamekasan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informatika. Salah satunya terlihat kala Komisioner KPUD Moh Subhan, membuat grup PPK via WhatsApp.

Koordinasi dilakukan secara intensif. Ragam pencerahan guna melahirkan penyelenggara kompatibel dan berwawasan tinggi, terus berlangsung hingga Kamis (23/11) pagi. Di grup WhatsApp PPK se-Pamekasan, Moh Subhan mengingatkan kembali terkait PKPU Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, PPK, PPS, dan KPPS.

Subhan mengurai Bab VII tentang Kesekretariatan pada Bagian Kesatu tentang
Sekretariat PPK, dalam Pasal 43 berisi: 1). Dalam melaksanakan tugasnya, PPK dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga:  Janji Kholil-Sukri Jika Menang Pilkada, Akan Perbaiki Tata Niaga Tembakau dan Garam Pamekasan

“Dua, Sekretariat PPK dibantu 2 (dua) orang staf sekretariat PPK. Tiga, Staf Sekretariat PPK sebagaimana pada ayat (2) adalah bantuan dan fasilitas pemerintah daerah. Tiga, syarat untuk menjadi staf sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 4 hal,” ungkapnya.

Keempatnya, tambah Subhan, adalah tidak pernah dijatuhi sangsi disiplin pegawai, independen tidak berpihak, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai pangkat dan golongan paling rendah IIb.

Diterangkan, kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan surat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi sangsi disiplin pegawai, independen tidak berpihak, serta sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga:  Relawan Barisan Pembaharuan Resmi Terdaftar di Tim KamNas Jokowi-Makruf

“Selanjutnya, surat keputusan tentang pangkat dan golongan yang bersangkutan,” tukas Dosen Universitas Islam Madura (UIM) tersebut.

Reporter: Agus Supriyadi

Redaktur: Sule Sulaiman