web media jatim

Nominal BLT DBHCHT 2023 Pamekasan Berkurang dari Rp900 ke Rp600 Ribu, Ini Penjelasan Kadinsos!

Media Jatim
BLT DBHCHT Pamekasan 2023
(Dok. Media Jatim) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman Hidayat.

Pamekasan, mediajatim.com — Nominal Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2023 Pamekasan mengalami penurunan dari Rp900 ribu menjadi Rp600 ribu per orang.

Penurunan angka bantuan ini disebabkan adanya penyesuaian dan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan (APBD-P) Tahun 2023.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman Hidayat menjelaskan kronologi berkurangnya nominal BLT DBHCHT tersebut kepada mediajatim.com, Kamis (2/11/2023).

“Pada awal perencanaan, nominalnya sama, Rp900 ribu seperti tahun sebelumnya, atau Rp300 dikali tiga bulan,” ungkap Herman.

Seiring berjalannya waktu, karena di awal tidak ada perubahan, Dinsos melakulan sosialisasi terkait BLT DBHCHT ini tetap dengan indeks Rp900 ribu.

Beberapa waktu kemudian setelah sosialisasi, terjadilah perubahan KUA-PPAS yang dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) termasuk Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pamekasan.

Baca Juga:  Masyarakat Madura Mulai Bersuara Soal Dampak Peralihan TV Analog ke Digital

“Di situ ada penyesuaian kebijakan umum anggaran, dan ada pergeseran anggaran di kita juga, yakni sebagian DBHCHT dipakai untuk membiayai kegiatan prioritas lain yakni memberi makan para lansia tidak potensial,” jelas Herman.

4_20250516_115309_0003
1_20250516_115308_0000
2_20250516_115309_0001
5_20250516_115309_0004
3_20250516_115309_0002
6_20250516_115309_0005
7_20250516_115309_0006

Dalam pembahasan penyesuaian anggaran ini sempat muncul dua opsi, imbuh Herman. Pertama, pengurangan jumlah penerima. Kedua, pengurangan jumlah nominal.

“Yang disepakati adalah penyesuaian pada nominal atau angka, dari Rp900 ke Rp600 ribu,” sambungnya.

Herman menegaskan bahwa penyesuaian anggaran ini tidak menyalahi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang DBHCHT Tahun 2023.

Baca Juga:  Sulaisi Duga Ada Manipulasi Akta Kematian Pewaris untuk Terbitkan SHM 02988 Bahriyah

“Tidak mungkin kami lakukan kalau menyalahi, tidak ada yang kita langgar, dan itu sudah dikonsultasikan ke Pemprov Jatim, dan boleh ada penyesuaian demikian,” tegasnya.

Dengan begitu, kata Herman, penyesuaian ini tidak diartikan sebagai pemotongan nominal.

“Namun, anggaran yang ada digeser saja ke kegiatan lain untuk membiayai makan lansia, mereka perlu perhatian juga,” jelasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh mediajatim.com, jumlah lansia tidak potensial yang menerima bantuan makan setiap hari dua kali sebanyak 412 orang se-Kabupaten Pamekasan.

Mereka dijamin makannya dua kali sehari oleh Pemkab Pamekasan hingga 2024 mendatang. Program yang dinamai Simpati Lansia ini merupakan program prioritas Pemkab Pamekasan sejak 2021.(*/ky)