Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Pemuda Pengedar Narkoba di Sumenep Diringkus, Polisi Amankan 47,39 Gram Sabu

Media Jatim
Sabu
(Dok. Media Jatim) Pelaku penyalahgunaan narkoba VTA (26) dan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh Polres Sumenep, Kamis (2/11/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Satresnarkoba Polres Sumenep meringkus pengedar sabu di rumah salah seorang warga Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Kamis (2/11/2023) kemarin.

Tersangka adalah seorang warga Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep berinisial VTA (26). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47,39 gram.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, barang bukti sabu tersebut ditemukan di saku kanan celana panjang yang dikenakan tersangka.

“Penggeledahan itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di Kelurahan Pajagalan,” ungkapnya, Jumat (3/11/2023).

Banner Iklan Media Jatim

Lebih lanjut Widiarti menerangkan, pelaku membungkus sabu dengan sobekan plastik warna hitam dan sobekan tisu warna putih. Lalu dibungkus lagi dengan plastik klip ukuran sedang.

Baca Juga:  DPMD Tegaskan Sekdes Wajib Tahu Tupoksi Perangkat Desa

Widiarti menambahkan, barang bukti lainnya yang juga berhasil diamankan oleh petugas, yaitu satu unit handphone merek Oppo warna biru kombinasi putih dan satu unit sepeda motor  Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi M 3363 WI.

“Saat ditunjukkan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” paparnya.

Akibat perbuatannya, ucap Widiarti, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mj21/faj)