Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Anggota DPRD Sumenep Fraksi PKS di-PAW Gegara Nyaleg dari PAN

Media Jatim
DPRD
(Dok. Facebook Humasprotokolpublikasi Dprdsumenep) Pengambilan Sumpah Janji PAW DPRD Sumenep Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dari Partai PKS di Ruang Paripurna DPRD setempat, Rabu (8/11/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep melakukan Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap anggotanya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohammad Yusuf. Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) I tersebut di-PAW lantaran loncat ke Partai Amanat Nasional (PAN).

Untuk menggantikan posisi Mohammad Yusuf yang sudah tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD PAN pada Pileg 2024 mendatang, DPRD Sumenep melantik Rimbun Hidayat di Ruang Paripurna Gedung DPRD setempat, Rabu (08/11/2023).

Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, pelantikan ini telah sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2.435/1060/011.2/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Sumenep.

Banner Iklan Media Jatim

Lebih lanjut Hamid memaparkan, setelah dilantiknya politisi PKS Rimbun Hidayat, komposisi anggota DPRD Sumenep sudah lengkap kembali.

Baca Juga:  Guru SDN Tambegan Adukan Pemotongan Gaji ke Pj Bupati Bangkalan, Kepsek Langsung Diganti Sementara

“Sekarang anggota DPRD Sumenep sudah lengkap 50 orang,” ungkapnya, Kamis (9/11/2023).

Hamid berharap, Rimbun Hidayat dapat memberikan perubahan yang signifikan bagi kinerja DPRD Sumenep ke depan.

Sementara untuk posisi Rimbun, ujar Hamid, yaitu di Komisi IV DPRD Sumenep, kursi yang dulu memang ditempati Mohammad Yusuf.

“Selamat dan sukses. Semoga amanah atas jabatan yang diembannya,” pungkasnya.

Diketahui, pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap Rimbun Hidayat ini dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, didampingi rohaniwan, disaksikan Forkopimda, Kepala OPD dan para Camat se-Sumenep.(mj21/faj)