Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Kades Aeng Panas Sumenep Diduga Langgar UU Desa, DPMD: Sanksi Akan Dikoordinaskan ke Bawaslu!

Media Jatim
Kades Aeng Panas Sumenep
(Dok. Media Jatim) Dari kiri, Kades Aeng Panas Muhammad Romli dan Kepala DPMD Anwar Syahroni Yusuf.

Sumenep, mediajatim.com — Video Kepala Desa (Kades) Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Muhammad Romli, yang mengampanyekan PDI Perjuangan, terus menjadi sorotan publik.

Banner Iklan Media Jatim

Sebagaimana video 2 menit 10 detik yang beredar, Romli secara terang-terangan di depan sebuah forum menyebut dirinya sebagai orang merah PDIP.

“Teman-teman harus PDIP semua, kalau ada masyarakat tidak merah, maka hasilnya nanti harus dimerahkan,” kata Romli sebagaimana video yang beredar.

Romli, saat mengampanyekan PDIP ini, tampak memakai jaket lengan panjang berwarna merah. Di dada kiri jaket yang dia kenakan ada logo menyerupai logo PDIP.

Baca Juga:  PMII Sumenep Kutuk Tempat Hiburan Malam yang Buka saat Ramadan: Pemkab Jangan Tutup Mata!

“Kalau hasilnya nanti (pada Pemilu, red) tidak merah, akan saya merahkan,” sambung Romli dalam video tersebut.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Anwar Syahroni Yusuf mengaku telah menerima video tersebut.

Pihaknya mengaku akan segera mengklarifikasi video tersebut melalui kecamatan dan pihak terkait lainnya di tingkat desa.

“Insyallah nanti kita juga akan koordinasikan dengan Bawaslu untuk sanksinya,” ungkapnya, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:  Terekam CCTV, Aksi Maling Burung Murai Rp15 Juta di Pamekasan Panjat Pagar

Sanksi yang akan dijatuhkan kepada Romli, kata Syahroni, akan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kata Syahroni, dalam undang-undang tersebut sudah jelas diatur apa yang menjadi hak, kewajiban, larangan seorang kepala desa.

“Masalah tingkatan sanksi, kita akan koordinasi dan minta pertimbangan dari Bawaslu,” tandasnya.(mj21/ky)