Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Polres Bangkalan Tangkap Tersangka Pembacokan Warga di Jembatan Suramadu, Kapolres: Motifnya Dendam!

Media Jatim
Pembacokan
(Dok. Media Jatim) Polres Bangkalan mengungkap kasus pembacokan di Jalan Raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Senin (13/11/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Polres Bangkalan menangkap tersangka kasus pembacokan warga di Jalan Raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah berinisial JM (34), Sabtu (11/11/2023).

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com, Rabu (8/11/2023), warga Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, berinisial H dibacok warga tidak dikenal di pinggir jalan.

H mengalami luka cukup parah. Beberapa luka sobek di bagian kepala dan betis.

Selain JM, ada satu lagi warga berinisial SA yang juga menjadi tersangka pembacokan H, namun, belum berhasil diamankan dan saat ini ditetapkan sebagai buronan polisi.

Tersangka JM (34) ditangkap di Jembatan Suramadu oleh tim Satreskrim Polres Bangkalan bersama Polsek Sukolilo.

Banner Iklan Media Jatim

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan bahwa JM berperan untuk membacok korban dengan senjata tajam ke bagian kaki korban. Sedangkan SA berbagi peran membacok kepala korban.

Baca Juga:  Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok Naik, Pemkab Bangkalan Klaim Masyarakat Tak Mengeluh

“Motifnya dendam pribadi. Sebab, korban H diduga pernah melakukan hal yang sama kepada SA,” tuturnya.

Barang bukti (BB) yang diamankan Polres di antaranya topi warna putih, empat pasang sandal, sebilah celurit, dua sarung pengaman sajam, sepotong baju milik korban, dan sepotong celana panjang milik korban.

“Kami terapkan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.(hel/ky)