Sumenep, mediajatim.com — Disahkannya revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumenep Tahun 2023-2043 pada Rabu (8/11/2023) kemarin mendapatkan sorotan dari Forum Sumenep Hijau.
Forum yang anggotanya para kiai dan pengasuh pesantren di Sumenep ini menyoroti tambang fosfat yang dalam revisi Perda RTRW Sumenep dilegalkan.
Juru Bicara Forum Sumenep Hijau KH. Moh. Naqib Hasan mengatakan, revisi Perda RTRW ini merupakan malapetaka terhadap lingkungan. Sebab, para pengusaha tambang memang sudah mengincar perubahan Perda RTRW tersebut.
Dalam Perda ini, kata pria yang akrab disapa Kiai Naqib tersebut, memang memfasilitasi industri-industri ekstraktif, utamanya tambang fosfat.
“Di situ jelas, Pasal 130, Ayat (1), huruf a bahwa kawasan pertambangan mineral dan batubara boleh dieksploitasi. Salah satu tambang mineral di Sumenep adalah fosfat,” ujarnya, Selasa (14/11/2023).
Padahal, lanjut Kiai Naqib, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dan semua Fraksi DPRD Sumenep dulu sama-sama sepakat menolak tambang fosfat.
“Kami berharap DPRD dan Pemkab sadar terhadap konsekuensi penetapan Perda tersebut. Kalau tidak direvisi lagi, jelas akan menambah kerusakan lingkungan serta persoalan agraria di Sumenep,” pungkas Pengasuh Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa Utara (Lubtara) Guluk-Guluk itu.
mediajatim.com juga telah menghubungi Ketua Pansus Raperda RTRW Sumenep Dul Siam dan wakilnya Zainal Arifin melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.(mj21/faj)