web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Angka Perceraian di Sampang Tembus 1.196 Kasus, Perselisihan dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan

Media Jatim
Perceraian
(M. Arif/Media Jatim) PA Sampang di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kamis (16/11/2023).

Sampang, mediajatim.com — Pengadilan Agama (PA) Sampang mencatat angka perceraian sepanjang Januari hingga Oktober 2023 tembus 1.196 kasus.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

1.196 kasus tersebut, dengan rincian, 114 perceraian pada Januari, 111 perceraian pada Februari, 110 perceraian pada Maret, 74 perceraian pada April dan 87 perceraian pada Mei.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Bukan semakin menurun, di bulan-bulan selanjutnya angka perceraian di Sampang justru semakin meningkat. Pada Juni, angka perceraian menjadi 153 kasus, Juli menjadi 135 kasus, Agustus menjadi 165 kasus, September menjadi 123 kasus dan Oktober menjadi 124 kasus.

Panitera Muda Hukum PA Sampang Jamaliyah menjelaskan, penyebab terjadinya perceraian di Sampang mayoritas karena perselisihan dan masalah ekonomi.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Sepanjang Januari hingga Oktober 2023, setidaknya ada 874 perceraian akibat perselisihan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (16/11/2023).

Sementara faktor kedua yang menyebabkan perceraian, kata Jamaliyah, yaitu persoalan ekonomi. Ada 295 kasus perceraian yang disebabkan oleh masalah ekonomi ini.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, DPRD Sumenep Minta Polisi Segera Petakan Daerah Rawan Konflik

“Baru setelah itu, satu kasus karena cacat badan, 8 kasus akibat kekerasan dalam rumah tangga, 8 kasus disebabkan poligami, kemudian 8 kasus akibat ditinggal pergi,” jelasnya.

Jamaliyah menambahkan, terdapat 116 laporan perceraian yang dicabut oleh pelapor dengan berbagai alasan.

“Ada perkara yang sudah damai terlebih dahulu, sehingga tidak sampai terjadi perceraian, sebab sebelum perkara disidangkan mesti ada mediasi antara kedua belah pihak, jika dimungkinkan bisa didamaikan,” pungkasnya.(rif/faj)