Pamekasan, mediajatim.com — Salah seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pamekasan berinisial A (11) diduga menjadi korban diskriminasi pada 11 September 2023.
Dugaan diskriminasi ini dilakukan oleh sang kepala sekolah (Kepsek) berinisial SJ dan sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh keluarga A.
Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto menerangkan, perundungan itu diduga berupa penggiringan opini oleh terlapor SJ.
Kepsek SJ menggalang opini guru dan murid sekolah setempat untuk membenci dan mem-bully siswa A.
“Siswa A ini juga dicari-cari kesalahannya yang akhirnya menyebabkan korban atau A ini mengalami trauma dan tidak mau sekolah,” ungkap Sri kepada mediajatim.com, Selasa (21/11/2023).
Sri mengatakan, pihak kepolisian sudah melakukan langkah-langkah untuk mengusut dugaan perundungan atas anak di bawah umur ini.
“Kita telah periksa saksi-saksi, orang tua korban, korban, teman sekolah, kepala sekolahnya dan 28 guru,” paparnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan mendatangkan ahli bahasa dan akademisi untuk mengusut tuntas perkara ini.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Akhmad Zaini meminta sambungan doa agar ada jalan terbaik untuk siswa dan guru dalam perkara ini.
“Kami sedang berusaha memediasi. Karena keduanya sama-sama keluarga besar kami,” tukasnya.(*/ky)