Buntut Plagiarisme di IAIN Madura: Dosen Ditunda Kenaikan Pangkat, Dua Mahasiswa Ngulang Makul!

Media Jatim
IAIN Madura
(Dok. Helaphatta) Gedung Rektorat IAIN Madura.

Pamekasan, mediajatim.com — IAIN Madura telah menjatuhi sanksi kepada Siti Mariyam, Khoirul Anwar dan Herman Efendi.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com pada 14 Oktober 2023 lalu, seorang dosen bernama Siti Mariyam dan dua mahasiswanya ketahuan memplagiat tesis mahasiswa pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Tahun 2018 berjudul “Tengka: Etika Sosial dalam Masyarakat Tradisional Madura” karya Hasani Utsman.

Tesis tersebut diplagiat oleh tiga nama di atas menjadi artikel, dan artikel hasil plagiat ini dikirim dan terbit di Jurnal Mediasi, Vol. 1, No. 2, Desember 2022, IAIN Ambon, berjudul “Makna Tengka dalam Tradisi Masyarakat Madura”.

Ketua Dewan Kehormatan Kode Etik IAIN Madura Moh. Hafid Effendy menuturkan, bahwa Siti Mariyam dijatuhi tiga sanksi.

Baca Juga:  Warga Bangkalan Digegerkan Penemuan Mayat Laki-Laki di Area Persawahan

“Pertama membuat surat permohonan maaf. Kedua, penundaan pengajuan kepangkatan selama satu tahun dalam satu periode kepangkatan. Ketiga, penundaan pengajuan pengakuan PAK selama setahun,” jelasnya saat dihubungi mediajatim.com, Rabu (22/11/2023) malam.

Sementara Khoirul Anwar dan Herman Efendi dijatuhi sanksi mengulang mata kuliah Sosiologi Komunikasi.

“Nilai UAS mata kuliah Sosiologi Komunikasi atas nama Khoirul Anwar dan Herman Efendi dianggap tidak sah atau batal, karena artikel tersebut ditulis dan di-submit ke Jurnal Mediasi dalam rangka memenuhi tugas UAS Sosiologi Komunikasi,” jelas Hafid.

Baca Juga:  Pantau UNBK, Wabup Pamekasan Pastikan Keamanan Siswa

Sanksi itu diputuskan pada 13 November 2023 berdasarkan Keputusan Rektor IAIN Madura mengacu pada rekomendasi Tim Kode Etik kampus.

“Sidangnya dua kali, dan sanksi itu berdasarkan rekomendasi hasil sidang etik Tim Kode Etik kampus,” pungkasnya.(*/ky)