web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Buntut Plagiarisme di IAIN Madura: Dosen Ditunda Kenaikan Pangkat, Dua Mahasiswa Ngulang Makul!

Media Jatim
IAIN Madura
(Dok. Helaphatta) Gedung Rektorat IAIN Madura.

Pamekasan, mediajatim.com — IAIN Madura telah menjatuhi sanksi kepada Siti Mariyam, Khoirul Anwar dan Herman Efendi.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com pada 14 Oktober 2023 lalu, seorang dosen bernama Siti Mariyam dan dua mahasiswanya ketahuan memplagiat tesis mahasiswa pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Tahun 2018 berjudul “Tengka: Etika Sosial dalam Masyarakat Tradisional Madura” karya Hasani Utsman.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Tesis tersebut diplagiat oleh tiga nama di atas menjadi artikel, dan artikel hasil plagiat ini dikirim dan terbit di Jurnal Mediasi, Vol. 1, No. 2, Desember 2022, IAIN Ambon, berjudul “Makna Tengka dalam Tradisi Masyarakat Madura”.

Ketua Dewan Kehormatan Kode Etik IAIN Madura Moh. Hafid Effendy menuturkan, bahwa Siti Mariyam dijatuhi tiga sanksi.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Pertama membuat surat permohonan maaf. Kedua, penundaan pengajuan kepangkatan selama satu tahun dalam satu periode kepangkatan. Ketiga, penundaan pengajuan pengakuan PAK selama setahun,” jelasnya saat dihubungi mediajatim.com, Rabu (22/11/2023) malam.

Sementara Khoirul Anwar dan Herman Efendi dijatuhi sanksi mengulang mata kuliah Sosiologi Komunikasi.

Baca Juga:  Tak Bisa Deteksi Kebocoran Air, Perumdam Pamekasan Rugi Rp500 Juta Per Tahun

“Nilai UAS mata kuliah Sosiologi Komunikasi atas nama Khoirul Anwar dan Herman Efendi dianggap tidak sah atau batal, karena artikel tersebut ditulis dan di-submit ke Jurnal Mediasi dalam rangka memenuhi tugas UAS Sosiologi Komunikasi,” jelas Hafid.

Sanksi itu diputuskan pada 13 November 2023 berdasarkan Keputusan Rektor IAIN Madura mengacu pada rekomendasi Tim Kode Etik kampus.

“Sidangnya dua kali, dan sanksi itu berdasarkan rekomendasi hasil sidang etik Tim Kode Etik kampus,” pungkasnya.(*/ky)