web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

DPRD Bangkalan Akan Bentuk Pansus untuk Genjot PAD Tambang Galian C

Media Jatim
Galian C
(Helmi Yahya/Media Jatim) Anggota Komisi B DPRD Bangkalan Fathur Rosi saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Bangkalan, Kamis (23/11/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — DPRD Bangkalan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) tambang galian C.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Anggota Komisi B DPRD Bangkalan Fathur Rosi menduga banyak galian C yang beroperasi secara ilegal.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

“Kami sudah mengecek data tambang galian C di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan hanya ada lima perusahaan,” ungkapnya, Jumat (24/11/2023).

Jika yang tercatat hanya lima perusahaan, kata Fathur, berarti jelas banyak galian C yang ilegal di Bangkalan.

Sebab, saat ditelusuri, ujar Fathur, ada sekitar 30 sampai 50 tambang yang aktif beroperasi di kabupaten ujung barat Pulau Madura ini.

“Ini kan ada jumlah data yang berbeda, jadi yang tidak terdata perlu ditelusuri izinnya,” tuturnya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Karena apabila izin tambang galian C ini dimaksimalkan, kata Fathur, akan menyumbang PAD yang cukup besar untuk Bangkalan. Sesuai aturan, retribusi tambang itu 20 persen dari hasil penjualan.

Baca Juga:  Bupati Bangkalan Salurkan Sembako pada Tukang Becak dan Pedagang Pasar

“Sementara PAD galian C di Bangkalan saat ini hanya Rp60 juta dalam satu tahun,” terangnya.

Untuk menggenjot PAD tambang galian C ini, lanjut Fathur, DPRD akan membahas secara khusus dengan Pj Bupati Bangkalan. “Kami juga akan membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ucapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan Anang Yulianto membenarkan bahwa galian C yang tercatat secara resmi memang hanya lima.

“Kami ini hanya mengeluarkan izin lingkungannya, pengurusan izin usahanya di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” singkatnya.(hel/faj)